RUANG.NEWS TABANAN — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menyoroti masih sulitnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor ekonomi kreatif, memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Menurut Rahayu, persoalan pembiayaan menjadi salah satu perhatian Komisi VII DPR karena ekonomi kreatif memiliki potensi besar sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.
“Ini memang masih menjadi catatan kita bersama di Komisi VII, bagaimana untuk ekonomi kreatif yang menjadi salah satu new engine of growth untuk perkembangan ekonomi Indonesia,” kata Rahayu saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR di Nuanu Creative City, Tabanan, Bali, Jumat (28/8/2026).
Rahayu mengatakan ekonomi kreatif memiliki cakupan subsektor yang luas dan banyak melibatkan generasi muda. Subsektor tersebut antara lain fesyen, kriya, dan kuliner.
“Apalagi banyak anak-anak muda itu ada di sektor itu. Ini kan subsektornya ada 20, mau itu fashion, kriya, bahkan kuliner, itu masuknya di sini,” ujarnya.
Ia menjelaskan karakteristik usaha ekonomi kreatif berbeda dengan usaha yang mengandalkan aset fisik. Banyak pelaku ekonomi kreatif bertumpu pada ide, kreativitas, dan kekayaan intelektual sehingga tidak selalu memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
Kondisi itu, kata Rahayu, menjadi kendala ketika pelaku usaha membutuhkan modal dalam jumlah besar untuk mengembangkan bisnis.
“Nah, itu menjadi permasalahan pada saat membutuhkan pembiayaan yang besar untuk mengembangkan usaha mereka, sama seperti di tech (teknologi), tetapi tidak ada sistem bank yang bisa mengases,” katanya.
Karena itu, Rahayu mendorong perbankan memiliki lebih banyak evaluator yang memahami karakteristik bisnis ekonomi kreatif serta mampu menilai risiko pembiayaan sektor tersebut.
“Kita perlu lebih banyak lagi evaluator sebenarnya, di bank-bank yang paham bagaimana mengevaluasi risk, risiko dalam pembiayaan, khususnya untuk UMKM, terutama untuk ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai agunan,” ujarnya.
Menurut Rahayu, pemahaman terhadap karakteristik dan risiko bisnis ekonomi kreatif penting agar perbankan dapat mengembangkan skema pembiayaan yang sesuai, termasuk pembiayaan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan.
Soroti Perlindungan HAKI
Selain akses pembiayaan, Rahayu menyoroti persoalan perlindungan kekayaan intelektual. Ia menyebut produk kreatif yang telah beredar di pasar belum tentu dipasarkan oleh pihak yang memiliki HAKI atas produk tersebut.
“Kita tadi menarik mendengar bahwa ada persoalan juga yang kaitannya dengan produk tersebut sudah banyak dipasarkan oleh yang belum tentu memiliki HAKI itu,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam penegakan hukum sekaligus pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HAKI.
Karena itu, Rahayu menilai pemerintah perlu terus memperkuat sosialisasi mengenai HAKI kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Ini kan artinya ada persoalan penegakan hukum, ada persoalan memastikan bahwa masyarakat itu paham tentang HAKI. Ini yang masih terus harus kita sosialisasikan,” jelas legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di DPR.
“Karena untuk benda atau produk apa pun yang akan diproduksi dalam jumlah banyak, itu sebenarnya masuknya Desain Industri, bukan hanya HAKI,” ujarnya.
Rahayu menegaskan penguatan ekonomi kreatif tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah juga perlu memastikan aturan berjalan melalui implementasi dan penegakan hukum yang efektif.
“Ini yang memang masih harus kita gencarkan kembali, harus kita pastikan dari segi aturan, maupun juga dari apakah itu undang-undangnya, maupun juga implementasinya dan penegakan hukumnya,” ungkapnya.
Dorong Penguatan Pemasaran Produk Lokal
Rahayu juga menyoroti tantangan pemasaran produk lokal. Ia menilai Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di berbagai daerah memiliki peran penting untuk memperkenalkan produk kriya dan produk unggulan daerah kepada masyarakat serta wisatawan.
“Itu tantangan marketing. Itu yang harus dipikirkan oleh Dekranasda di seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut Rahayu, pemerintah daerah perlu menyusun strategi pemasaran yang menjadikan Dekranasda sebagai salah satu tujuan wisatawan saat mencari suvenir khas daerah.
Ia menilai langkah tersebut penting karena produk yang tersedia di Dekranasda telah melalui proses kurasi pemerintah daerah sehingga dapat menjadi etalase produk lokal unggulan.
“Bagaimana mereka melakukan marketing yang tepat, bagaimana untuk semua pengunjung yang datang ke provinsi tersebut, itu mau kalau mencari suvenir ya ke Dekranasda. Karena memang di situ kan kurasi terjadi oleh provinsi, oleh pemerintah daerah, untuk memastikan kriya dan produk-produk lokal yang terbaik itu ada di situ,” ujarnya.
Rahayu berharap pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dapat menggandeng tenaga pemasaran yang tepat untuk memperluas pasar produk lokal.
“Mudah-mudahan ada orang-orang marketing yang tepat yang bisa bekerja dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah untuk memastikan bahwa produk-produk lokal itu bisa dinikmati dan diminati oleh pengunjung yang datang, mau itu wisatawan mancanegara maupun juga wisatawan domestik,” pungkas Rahayu.(***)






