RUANG.News, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kebijakan Bupati Gowa yang menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa, Senin (31/8/2026).
“RDPU ini menjadi ruang bagi DPRD Gowa untuk mendengar secara langsung keterangan, aspirasi, dan alasan dari pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, usai memimpin RDPU tersebut.
Hasrul menegaskan, DPRD Gowa tidak sedang mempertahankan siapa yang menduduki jabatan, dan tidak pula mempersoalkan kewenangan kepala daerah, sepanjang kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai aturan.
“Yang menjadi perhatian DPRD Gowa adalah apakah prosesnya benar, dasar hukumnya jelas, dan apakah kebijkan tersebut tidakemgganghu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya pada 25 Agustus kemarin, pimpinan DPRD Gowa juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Badan Kepgawaian Negara (BKN), Ptof. Zudan Arof Fakhrulloh, terkait penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa yang dilakukan Bupati Husmiah Talenrang, dan memicu aksi protes dari para ASN dan masyarakat tersebut.
Konsultasi itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan dari aspek regulasi, kewenangan, mekanisme serta kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria (NSKPK) manajemen ASN.
Hasrul mengatakan, sebagai pimpinan DPRD, pihaknya berkepentingan memastikan setiap kebijakan pemerintahan daerah, khususnya karier dan jabatan ASN berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, objektif, prpfesional dan berlandaskan sistem merit.
“DPRD menjalankan fungsi pemgawasan bukan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, tetapi memastikan setiap kewenangan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan kepentingan pelayanan publik,” ujarnya. (*)







