RUANG.NEWS JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras meminta pemerintah menyiapkan tambahan anggaran untuk menangani kondisi tanggap darurat di daerah.
Ia menilai kebutuhan tersebut mendesak karena tahun anggaran 2026 hanya menyisakan sekitar empat bulan.
Hal itu disampaikan Andi Iwan Aras saat rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi dan penyesuaian anggaran 2026 serta pembahasan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2027.
Andi Iwan Aras, yang akrab disapa AIA, secara khusus menyoroti kebutuhan dana untuk penanganan daerah aliran sungai (DAS) dan daerah irigasi yang menghadapi kondisi darurat.
“Mengingat tahun anggaran 2026 ini masih menyisakan sekitar empat bulan, kami melihat terdapat kondisi-kondisi tanggap darurat di daerah yang membutuhkan sumber dana tambahan,” kata AIA.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan dana taktis untuk mengantisipasi kondisi darurat, seperti kekeringan dan longsor pada tebing sungai.
Namun, berdasarkan pengecekan Komisi V kepada para kepala balai, sumber dana untuk kebutuhan tersebut saat ini sudah tidak tersedia.
Jika pemerintah tidak menambah atau merevisi anggaran, kata AIA, penanganan kondisi darurat terancam menunggu hingga tahun anggaran 2027.
“Apabila tidak ada tambahan atau revisi anggaran, penanganannya harus menunggu hingga tahun anggaran 2027,” ujarnya.
AIA mengingatkan, penundaan penanganan dapat memperbesar kerusakan di lapangan.
Kerusakan tebing sungai yang awalnya hanya sepanjang lima hingga 10 meter, misalnya, dapat terus tergerus aliran air dan meluas hingga sekitar 100 meter.
“Jika penanganannya harus menunggu hingga tahun anggaran berikutnya, dalam waktu empat bulan kerusakan tersebut tentu berpotensi semakin parah,” tegasnya.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak langsung kepada masyarakat, terutama petani yang bergantung pada jaringan irigasi dan kondisi sungai di wilayahnya.
Karena itu, AIA meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian atau pengalokasian anggaran pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), terutama untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP).
“Kami berharap Bapak Menteri dapat mempertimbangkan adanya penyesuaian atau pengalokasian anggaran pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, khususnya untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP), sehingga penanganan kondisi-kondisi darurat di daerah dapat dilakukan secara lebih cepat,” kata Andi Iwan.(***)






