RUANG.NEWS MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus ialah aturan mengenai pengakhiran kerja sama dengan pihak ketiga yang menunggak kewajiban pembayaran.
Dalam draf awal Raperda, Pemprov Sulsel dapat mengakhiri kerja sama apabila mitra tidak memenuhi kewajibannya selama tiga tahun berturut-turut. Namun, anggota Pansus menilai ketentuan tersebut masih membuka celah hukum bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau jalurnya tiga tahun berturut-turut, ada celah di situ. Bisa saja dua tahun tidak bayar, begitu masuk tahun ketiga dia bayar satu tahun, berarti tidak terhitung berturut-turut,” ujar salah satu anggota Pansus DPRD Sulsel.
Pansus Soroti Potensi Tunggakan
Pansus mendorong tim penyusun mempertegas mekanisme pengakhiran kerja sama sekaligus mengatur penanganan tunggakan pembayaran dari pihak ketiga.
Menurut Pansus, aturan tersebut perlu memberikan kepastian hukum agar pihak ketiga tidak dapat memanfaatkan celah dalam ketentuan pembayaran.
Selain mengatur kerja sama dengan pihak ketiga, Pansus menargetkan Raperda BMD menjadi instrumen untuk menata pendataan seluruh aset milik Pemprov Sulsel.
Pendataan itu mencakup aset yang belum termanfaatkan atau idle asset, aset yang dikuasai pihak ketiga, serta aset yang masih berstatus status quo.
Pengelola aset saat ini tengah merampungkan data mengenai jumlah unit dan nilai ekonomis aset. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari lampiran resmi Raperda Pengelolaan BMD.
Petakan Pemanfaatan Aset Daerah
Raperda Pengelolaan BMD juga bertujuan memetakan pemanfaatan aset daerah secara lebih jelas.
Melalui regulasi tersebut, Pemprov Sulsel akan memilah aset yang dapat dioptimalkan untuk mendukung operasional pemerintahan dan aset yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait peluang pemanfaatan aset daerah untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengoptimalan Gedung Dekranasda, Pansus menjelaskan bahwa Raperda akan mengatur tata cara dan mekanisme pemanfaatan aset secara umum.
Pemanfaatan aset dengan jangka waktu kurang dari satu tahun akan menggunakan mekanisme retribusi. Sementara itu, pemanfaatan aset lebih dari satu tahun akan menggunakan skema kerja sama sewa.
Adapun penetapan lokasi khusus bagi pelaku UMKM nantinya menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku pengelola dan pengguna aset.(***)







