RUANG.News, JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan rekening bank secara otomatis kepada setiap warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat memiliki rekening perbankan.
“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,”kata Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyediakan rekening tersebut.
Menariknya, pemerintah juga berencana memberikan saldo awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening.
Airlangga menegaskan uang tersebut tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan. Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk memastikan saldo tersebut tetap utuh.
“Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot,” ujarnya.
Bisa untuk Bansos hingga QRIS
Menurut Airlangga, rekening tersebut nantinya tidak hanya menjadi rekening simpanan, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi masyarakat.Salah satunya adalah sebagai sarana penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai.
Sementara bagi pemilik rekening yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah berencana menyediakan sistem pembayaran QRIS secara otomatis.
Airlangga mengatakan transaksi QRIS bagi pedagang yang masuk dalam skema tersebut akan dibebaskan dari biaya.
“Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang,”katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi syariah.
Target 200 Juta Penduduk
Pemerintah menargetkan sekitar 200 juta penduduk dapat memiliki rekening perbankan melalui program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memanfaatkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Rekening akan dibuat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, hingga saat ini mekanisme teknis program tersebut masih belum dijelaskan secara rinci. Termasuk apakah rekening akan langsung dibuat secara otomatis ketika warga berusia 17 tahun dan mendapatkan KTP, atau masyarakat tetap harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pemerintah masih menyiapkan aturan dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.(*)





