Menu ✖

DPRD Sulsel

Terima Aspirasi Pemilik Lahan Stadion Sudiang yang Belum Terbayar, Patudangi Mengaku Siap Kawal

badge-check

Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Partai Gerindra, H Patudangi Azis, menerima aspirasi pemilik lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang yang belum terbayar (DOK: RUANG.NEWS) Perbesar

Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Partai Gerindra, H Patudangi Azis, menerima aspirasi pemilik lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang yang belum terbayar (DOK: RUANG.NEWS)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Partai Gerindra, H Patudangi Azis, menerima aspirasi pemilik lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang yang belum terbayar, Senin (14/9/2026).

Patudangi menerima aspirasi tersebut bersama Anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar Kadir Halid dan Anggota Fraksi PKS Abdul Rahman.

Diketahui, nilai lahan mencapai lebih dari Rp28 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah membayar Rp10 miliar sehingga masih terdapat kewajiban sekitar Rp18 miliar.

Patudangi mengatakan seluruh fraksi di DPRD Sulsel telah menyampaikan aspirasi agar Pemprov Sulsel segera menyelesaikan sisa pembayaran tersebut.

“Alhamdulillah, kami dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyampaikan kepada Bapak Gubernur agar sisa pembayaran ini, kalau bisa, diselesaikan setelah perubahan anggaran 2026,” kata Patudangi.

Patudangi menegaskan DPRD Sulsel akan terus mengawal persoalan tersebut, baik melalui komisi maupun Badan Anggaran (Banggar).

Menurut dia, DPRD akan kembali meminta penjelasan Gubernur Sulsel dalam rapat paripurna sebelum memasuki pembahasan perubahan APBD 2026.

“Kami akan mengawal persoalan ini, baik di tingkat komisi maupun di tingkat Badan Anggaran (Banggar),” tegasnya.

Patudangi juga berharap penyelesaian persoalan lahan tidak menghambat pembangunan Stadion Sudiang yang dinilai memiliki arti penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya pecinta sepak bola.

Ia menyebut Stadion Sudiang nantinya dapat menjadi salah satu ikon Sulsel sekaligus kebanggaan masyarakat.

“Insyaallah, kami bertiga bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD, baik yang berada di Banggar maupun di tingkat komisi, akan memberikan yang terbaik untuk pembangunan Stadion Sudiang,” ujarnya.

Menurut Patudangi, keberadaan stadion tersebut diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan olahraga dan pertandingan sepak bola berskala besar di Sulsel.

“Stadion Sudiang ini merupakan salah satu ikon Provinsi Sulawesi Selatan. Kalau stadion ini selesai, tentu akan menjadi kebanggaan kita semua. Kita tidak perlu lagi pergi ke daerah lain untuk menonton pertandingan,” katanya.

Kadir Halid Soroti Putusan Pengadilan

Sementara itu, Kadir Halid menjelaskan, lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang mencapai sekitar dua hektare.

Menurut Kadir, pemilik lahan telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Karena itu, Pemprov Sulsel dinilai memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak masyarakat sesuai putusan pengadilan.

Kadir menjelaskan, Pemprov Sulsel sebelumnya memiliki sertifikat atas lahan seluas kurang lebih 70 hektare. Namun, dalam prosesnya terdapat masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan tersebut dan membawa persoalan itu ke pengadilan.

“Masyarakat pemilik lahan sudah memenangkan perkara di pengadilan hingga tingkat kasasi. Karena ada warga yang memiliki hak atas lahan itu, disertai bukti-bukti dan telah memenangkan perkara di pengadilan, maka sebenarnya menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Kadir.

Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Makassar juga telah mengeluarkan penetapan agar persoalan tersebut diselesaikan, termasuk pembayaran kepada pihak yang memiliki hak atas lahan.

Kadir menyebut Pemprov Sulsel telah membayar Rp10 miliar berdasarkan penetapan tersebut. Dengan demikian, masih ada sekitar Rp18 miliar yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi.

“Sekarang kewajiban pemerintah provinsi adalah menyelesaikan pembayaran tersebut. Jangan sampai hak masyarakat ditunda karena proses ini berkaitan dengan pembangunan stadion. Kita tentu tidak ingin pembangunan Stadion Sudiang terganggu,” ujarnya.

Kadir juga mempertanyakan alasan Pemprov Sulsel belum menyelesaikan seluruh pembayaran. Menurutnya, DPRD Sulsel telah berulang kali membahas persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat, peninjauan lokasi, hingga pembahasan di Banggar.

Sejumlah fraksi, kata dia, juga telah menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna agar pembayaran hak masyarakat segera diselesaikan.

“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk memberikan penjelasan. Apa alasannya? Apa dasarnya sehingga Pemprov Sulsel belum menyelesaikan pembayaran tersebut? Itu yang perlu dijelaskan,” kata Kadir.

Ia mengatakan DPRD Sulsel belum menerima penjelasan resmi dari gubernur terkait alasan belum lunasnya pembayaran tersebut. Karena itu, DPRD akan meminta jawaban pemerintah provinsi dalam rapat paripurna.

Kadir bahkan membuka kemungkinan penggunaan hak interpelasi apabila jawaban gubernur nantinya tidak memberikan penjelasan yang jelas.

“Kalau nantinya jawaban dari Pak Gubernur tidak jelas, DPRD memiliki hak untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan secara resmi dari gubernur,” tegasnya.

Kadir mengatakan persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Ia berharap Pemprov Sulsel segera menyelesaikan kewajiban pembayaran agar pembangunan Stadion Sudiang tidak terganggu.

Ia juga mengingatkan pembangunan stadion tersebut menggunakan anggaran pemerintah pusat. Karena itu, DPRD tidak ingin pembangunan terhambat atau tidak selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya tidak boleh lagi ditunda. Hak masyarakat harus segera diselesaikan agar pembangunan Stadion Sudiang dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kunjungan Komisi D DPRD Sulsel, lahan yang dipersoalkan memang berada di dalam area pembangunan Stadion Sudiang. Sementara jumlah pemilik lahan masih perlu dipastikan, meski informasi sementara menyebut luas lahan yang masuk kawasan stadion sekitar dua hektare.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel