RUANG.NEWS MAKASSAR — Penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kini beralih dari Polresta Gowa ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Adhi Bintang, S.H., mengapresiasi langkah tersebut. Ia berharap penanganan perkara di tingkat Polda Sulsel dapat memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulsel mengambil alih penanganan perkara PBG di Kabupaten Gowa. Dengan penanganan di tingkat Polda, kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan ataupun tekanan politik,” ujar Adhi Bintang.
Kuasa Hukum Persoalkan Proses, Bukan Penegakan Hukum
Adhi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan laporan pengaduan kepada Divisi Propam Polda Sulsel. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Gowa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kliennya.
Menurut Adhi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan pemeriksaan terhadap warga negara, termasuk pejabat publik, berlangsung sesuai hukum acara dan standar profesionalitas penyidik.
“Jadi ini bukan semata-mata persoalan siapa benar dan siapa salah. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar. Kalau prosedurnya benar, siapa pun yang diperiksa tentu harus menghormatinya,” tegasnya.
Adhi juga mendampingi sejumlah saksi dalam perkara PBG tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan mempertimbangkan langkah hukum apabila menemukan tindakan pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menyoroti sejumlah hal dalam proses pemeriksaan, termasuk lokasi pemeriksaan dan mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang dipanggil.
“Klien kami pernah diperiksa di bawah pohon dan ada pemeriksaan yang kami nilai tidak didahului dengan surat pemberitahuan sebagaimana mestinya. Hal-hal seperti ini akan kami uji dan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Adhi.
Tegaskan Tidak Menghalangi Proses Hukum
Adhi menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya tidak bertujuan menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Menurut dia, kehadiran kuasa hukum justru menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan proses hukum berjalan. Kami tidak pernah menghalangi. Tetapi proses hukum juga harus menghormati hukum. Penyidik memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan sesuai koridor hukum dan profesionalitas,” jelasnya.
Adhi menjelaskan bahwa perannya dalam perkara tersebut mencakup pendampingan terhadap Bupati Gowa serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara PBG.
Karena itu, ia berharap pengambilalihan perkara oleh Polda Sulsel dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan hukum yang setara. Ia juga berharap pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi kepentingan di luar penegakan hukum.
“Kami berharap setelah perkara ini ditangani Polda Sulsel, semuanya menjadi lebih terang. Siapa yang harus bertanggung jawab, kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi kalau tidak ada, jangan kemudian seseorang dipaksakan masuk dalam konstruksi perkara hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Singgung Dinamika Politik di Gowa
Adhi turut menyinggung dinamika politik yang menurutnya berkembang bersamaan dengan sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Gowa.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan keterkaitan antara dinamika politik dan proses hukum harus dibuktikan melalui fakta serta mekanisme hukum, bukan sekadar asumsi.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik. Itu yang kami khawatirkan. Dugaan kami memang ada dinamika politik yang mengiringi sejumlah persoalan hukum di Gowa, tetapi tentu dugaan tersebut harus dibuktikan. Karena itu kami ingin Polda Sulsel mengambil posisi yang independen dan profesional,” katanya.
Menurut Adhi, proses hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari dan mengungkap fakta secara objektif, bukan menjadi bagian dari pertentangan kepentingan.
“Kalau semua pihak tunduk pada hukum dan prosesnya dilakukan secara profesional, maka siapa pun yang diperiksa tidak perlu takut. Justru dengan proses yang objektif, kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Adhi Bintang.(***)










