RUANG.News, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, terkait wacana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Rini mengatakan, dirinya akan membahas langsung wacana tersebut dengan Menteri Keuangan yang baru.
“Nanti saya akan bicara dengan Menteri Keuangan yang baru, ya,” kata Rini saat ditemui di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Rini menegaskan, kebijakan mengenai pemindahan payroll ASN Pemda tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, bukan Kementerian PAN RB.
“Kalau urusan itunya kan kebijakan untuk itu sudah ke Kementerian Keuangan, bukan di kita,” ujarnya.
Serikat Pekerja BPD Khawatirkan Dampak ke Pegawai
Wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara sebelumnya mendapat perhatian dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).
SPBPDSI menilai peralihan penyaluran gaji ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpotensi memberikan dampak terhadap bisnis BPD dan kondisi ketenagakerjaan di sektor perbankan daerah.
Perwakilan SPBPDSI, Sigit, bahkan menyebut ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia berpotensi terdampak jika kebijakan tersebut diterapkan.
Menurut Sigit, perpindahan payroll ASN dapat menimbulkan efek berantai terhadap tiga aspek utama, yakni tenaga kerja, bisnis perbankan, dan perekonomian daerah.
Salah satu dampak yang disoroti adalah potensi berkurangnya dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang selama ini dihimpun BPD dari rekening gaji ASN.
“Jika payroll ASN ini pindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA yang cukup signifikan ini, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun,” kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Kamis (3/9/2026).
BPD Dinilai Bisa Menghadapi Kenaikan Cost of Fund
Sigit mengatakan, selama ini BPD memperoleh sumber dana murah antara lain dari tabungan dan giro yang berkaitan dengan rekening penggajian ASN.
Jika dana tersebut berkurang, BPD dinilai harus mencari sumber pendanaan lain dengan biaya yang lebih tinggi, seperti deposito. Kondisi itu disebut dapat meningkatkan cost of fund atau biaya dana bank.
Selain persoalan likuiditas, SPBPDSI juga menyoroti potensi dampak terhadap penyaluran kredit BPD, termasuk kredit untuk pelaku UMKM dan kredit konsumtif bagi ASN.
Menurut Sigit, perpindahan rekening gaji ASN juga dapat mempersulit mekanisme pembayaran angsuran kredit yang selama ini dilakukan melalui pemotongan gaji oleh BPD.
“Karena perpindahan gaji ASN, entah itu P3K, entah itu nanti PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit, gitu, karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara,” ujarnya. (*)










