RUANG.NEWS JAKARTA — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers melaporkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan kepada Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara, Darwin Fatir, di Makassar.
KKJ menilai Polda Sulawesi Selatan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memerintahkan kepolisian melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum.
Perwakilan KKJ menyerahkan laporan itu ke Mabes Polri pada Rabu, 16 September 2026. Organisasi yang tergabung dalam laporan tersebut meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists (CPJ), Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Koordinator KKJ Gema Gita Persada meminta Kapolri turun tangan dan memerintahkan Kapolda Sulsel segera menjalankan putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026.
Menurut Gema, pengabaian terhadap putusan pengadilan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum dan menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” kata Gema.
Kasus Kekerasan Terjadi pada 2019
Darwin Fatir, jurnalis yang bertugas di Makassar, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 24 September 2019.
Sejumlah anggota Polda Sulsel memukuli Fatir saat ia menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi tersebut.
Polda Sulsel kemudian menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada 26 Februari 2020. Namun, menurut KKJ, kepolisian tidak pernah melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar, Fatir mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar pada 18 Februari 2026.
Dalam putusannya, hakim PN Makassar menyatakan penundaan penanganan perkara tersebut tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, setelah batas waktu 60 hari berlalu, Polda Sulsel belum melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum.
KKJ Soroti Kepastian Hukum dan Kebebasan Pers
KKJ menilai penundaan penanganan perkara secara terus-menerus telah melanggar hak Darwin Fatir untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
KKJ juga menyebut kondisi tersebut menghambat hak korban untuk memperoleh pemulihan yang efektif sebagaimana dijamin Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut KKJ, pengabaian terhadap putusan pengadilan dapat berdampak pada penegakan supremasi hukum dan perlindungan terhadap jurnalis. Lembaga tersebut juga menilai pembiaran terhadap pelaku tanpa proses hukum dapat meningkatkan risiko terulangnya kasus serupa.
KKJ menilai penundaan penanganan perkara juga berkaitan dengan kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Gema mengatakan serangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan tindak pidana sekaligus berdampak pada hak masyarakat memperoleh informasi.
“Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” ujar Gema.
Laporan Diteruskan ke Sejumlah Lembaga
Selain kepada Kapolri, KKJ meneruskan laporan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Selatan.
KKJ meminta lembaga-lembaga tersebut memantau secara proaktif kinerja dan perkembangan penanganan perkara Darwin Fatir agar kasus tersebut tidak berakhir tanpa proses hukum dan pemulihan bagi korban.(***)










