RUANG.News, GOWA – Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah aparat gabungan kepolisian pada Senin (21/9/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan sekitar pukul 16.00 Wita di dua lokasi. Masing-masing Rujab Bupati Gowa di Jalan Beringin, Sungguminasa, dan Kantor Bupati Gowa di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, personel yang terlibat berasal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.
Hingga Senin sore, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Pantauan di Kantor Bupati Gowa, puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga di sejumlah titik di halaman kantor.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga masih berada di luar gedung setelah jam kerja. Beberapa ASN yang hendak meninggalkan kantor harus memutar arah lantaran sejumlah akses keluar ditutup petugas.
Akses yang masih dapat digunakan yakni melalui pintu utama yang sekaligus menjadi jalur masuk ke halaman Kantor Bupati Gowa.
Sementara itu, puluhan petugas gabungan juga terlihat memasuki area Rujab Bupati Gowa. Pos penjagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi tampak kosong.
Sejumlah anggota Satpol PP terlihat berbaur dengan personel kepolisian yang melakukan pengamanan di sekitar rujab.
Belum Ada Keterangan dari Pihak Kepolisian Mauoun Pemkab Gowa
Sampai berita ini ditulis, kepolisian belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun apakah tindakan tersebut berkaitan langsung dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Sebelumnya, Husniah memang menghadapi sejumlah persoalan dan laporan yang mencuat ke publik, di antaranya dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya.
Kisruh politik di Kabupaten Gowa juga sempat mencuat terkait polemik dugaan perselingkuhan Husniah dengan mantan konsultan politiknya.
DPRD Gowa kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Dalam prosesnya, Pansus merekomendasikan pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa atas sejumlah persoalan.
Beberapa persoalan yang disebut dalam rekomendasi tersebut antara lain dugaan perselingkuhan, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi, serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
Kisruh politik tersebut berlanjut dengan penonaktifan belasan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kebijakan itu kemudian memicu aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan ASN dan warga.
Penonaktifan sejumlah pejabat juga disebut berdampak terhadap administrasi pemerintahan, termasuk tertundanya pembayaran gaji belasan ribu ASN dan non-ASN.
Di tengah persoalan tersebut, Kabupaten Gowa juga menghadapi persoalan pengelolaan sampah. Sejumlah wilayah dilaporkan dipenuhi tumpukan sampah setelah anggaran operasional armada pengangkut sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA) disebut belum dicairkan.
Persoalan semakin kompleks setelah lahan TPA ditutup pemiliknya karena pembayaran sewa lahan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa disebut belum diselesaikan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang mengaitkan berbagai persoalan tersebut dengan penggeledahan di Rujab dan Kantor Bupati Gowa.
RUANG.News masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait penggeledahan tersebut.







