RUANG.NEWS MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Fauzi Andi Wawo mengangkat persoalan pembaruan data sosial ekonomi masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya rampung.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bertajuk “Resolusi Permasalahan Daerah Melalui Kerja Sama Pengelolaan Aspirasi Masyarakat” di Makassar, Rabu (23/9/2026).
Fauzi menilai persoalan data kesejahteraan masyarakat perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
Data sosial ekonomi, termasuk pengelompokan desil, perlu terus diperbarui agar kondisi masyarakat yang tercatat benar-benar mencerminkan keadaan di lapangan.
“Data ini harus kita lihat bersama-sama, karena masih ada persoalan pembaruan data yang belum selesai. Jangan sampai masyarakat yang kondisinya sudah berubah, tetapi datanya belum ikut berubah,” kata Fauzi dalam pertemuan tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
BPS juga menyebut pemutakhiran DTSEN berlangsung secara berkala dan melibatkan berbagai sumber data, termasuk pemerintah daerah serta masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ketua DPC PKB Makassar ini juga menekankan pentingnya memperjelas jalur penyampaian aspirasi masyarakat.
Menurut dia, tidak seluruh persoalan yang disampaikan warga berada dalam kewenangan DPRD Sulsel sehingga diperlukan koordinasi dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan lebih sesuai.
Pertemuan itu kemudian berkembang pada gagasan untuk memperkuat kerja sama antara DPD RI dan DPRD Sulsel dalam menerima, memilah, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Anggota DPD RI Anwar Sadat mengusulkan agar masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi juga dapat diarahkan ke Kantor Perwakilan DPD RI di daerah.
Dengan demikian, aspirasi yang berada dalam ranah kewenangan DPD dapat langsung diteruskan melalui jalur kelembagaan yang tersedia.
Anwar Sadat juga menanyakan kemungkinan penguatan kewenangan DPD RI melalui perubahan Undang-Undang Dasar.
Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji agar DPD memiliki ruang kewenangan yang lebih kuat dalam merespons kebutuhan masyarakat daerah melalui kebijakan.
Sementara itu, anggota DPD RI Darmansyah menjelaskan bahwa DPD RI dan DPRD memiliki fungsi yang berkaitan dengan legislasi, penganggaran, dan pengawasan, meskipun terdapat perbedaan dalam kewenangan dan mekanisme pembahasan anggaran.
“Karena itu, aspirasi yang masuk bisa dikawal bersama sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Darmansyah.
Anggota DPD RI Habib Alwi menambahkan bahwa perhatian DPD RI berfokus pada berbagai persoalan yang muncul di daerah, sedangkan DPRD memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat di tingkat daerah.
Anggota DPD RI Novita turut menjelaskan fungsi pengawasan DPD terhadap kebijakan pemerintah, termasuk pemberian pertimbangan dan rekomendasi.
Dalam pembahasan data sosial ekonomi, ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkala bersama BPS.
Persoalan data desil juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Anggota Komisi E DPRD Sulsel Yeni Rahman menyoroti perbedaan kewenangan antara DPD RI dan DPR RI serta dampak penetapan data desil terhadap masyarakat.
Yeni juga menyampaikan persoalan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, ketentuan batas belanja pegawai membuat ruang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan menjadi terbatas sehingga perlu dicari mekanisme atau kebijakan lain yang dapat mengakomodasi kepentingan ASN.
Pertemuan tersebut sekaligus membahas kondisi di lapangan, ketika sebagian aspirasi masyarakat yang diterima DPRD Sulsel tidak sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan DPRD.
Kondisi itu mendorong kedua lembaga mencari mekanisme koordinasi agar aspirasi warga tidak berhenti hanya karena keterbatasan kewenangan.
Dalam kesepakatan bersama, DPD RI dan DPRD Sulsel menyatakan komitmen memperkuat kerja sama pengelolaan aspirasi masyarakat.
Kedua lembaga akan mengupayakan agar setiap aspirasi dapat diproses dan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua pihak juga sepakat membangun mekanisme koordinasi yang lebih teratur sehingga persoalan masyarakat dapat memperoleh tindak lanjut secara lebih cepat dan tepat sasaran.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua PURT DPD RI Sudirman Haji Uma, Mamberop Y. Rumakiek, dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Dari DPRD Sulsel hadir Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Ketua Fraksi Golkar H. Lukman B. Kady, Anggota Komisi E A. Patarai Amir, S.E., serta Anggota Komisi E Yeni Rahman. Turut hadir Staf Ahli PURT DPD RI Junaidi La Dalle.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Kantor Perwakilan DPD RI Sulawesi Selatan akan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Sulsel untuk menyusun langkah teknis kerja sama pengelolaan aspirasi masyarakat.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi jalur koordinasi yang lebih efektif sehingga aspirasi warga dapat dipetakan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga dan diteruskan kepada pihak yang tepat.(***)







