RUANG.News, GOWA – Rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Gowa terkait evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah Triwulan III 2026 berujung tanpa kehadiran tiga pejabat eksekutif yang telah dipanggil secara resmi.
Ketiga pejabat tersebut yakni Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kepala Bagian Hukum Setda Gowa, dan pejabat yang membidangi keuangan daerah.
Rapat dijadwalkan berlangsung di DPRD Gowa pada Kamis (3/9/2026) pukul 10.00 Wita. Namun, ketiga pejabat yang diundang tidak hadir dalam agenda tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan ketidakhadiran ketiga pejabat tersebut.
Menurut Hasrul, undangan telah disampaikan secara resmi melalui kelembagaan DPRD. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait kebijakan pemerintah daerah sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan memasuki Triwulan III.
“Surat undangan ini kami berikan kepada ketiga pejabat secara resmi melalui kelembagaan. Kami mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang dibuat pimpinan eksekutif. Namun, kami menyayangkan ketiga pejabat tersebut tidak hadir,” ujar Hasrul.
DPRD Siapkan Pemanggilan Kembali
Hasrul mengatakan, DPRD Gowa akan melakukan pembahasan internal bersama komisi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap ketiga pejabat tersebut.
“Kami akan kembali rapat internal sesama komisi untuk mengatur ulang pemanggilan,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran pejabat eksekutif diperlukan agar DPRD memperoleh penjelasan langsung mengenai kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Terlebih, rapat gabungan komisi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan kebijakan serta anggaran daerah.
DPRD Juga Soroti Gaji ASN dan Non-ASN
Dalam kesempatan tersebut, Hasrul turut menyinggung persoalan keterlambatan pembayaran gaji pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Ia mengatakan, Plt Sekda Gowa sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran gaji pegawai akan dilakukan paling lambat 5 September 2026.
“Plt Sekda Gowa menjamin gaji pegawai ASN dan non-ASN akan dibayarkan sesuai pernyataannya di media,” kata Hasrul.
Namun, hingga Kamis (3/9/2026), pembayaran tersebut disebut belum terealisasi.
“Akan tetapi, faktanya sampai sekarang belum dibayarkan,” tambahnya.
Persoalan pembayaran gaji kemudian menjadi salah satu isu yang ikut mendapat perhatian DPRD Gowa di tengah evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.
Hasrul berharap para pejabat yang sebelumnya dipanggil dapat memenuhi undangan pada agenda rapat berikutnya sehingga DPRD memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan yang sedang dibahas.
“Kami berharap pada undangan rapat kerja gabungan komisi berikutnya mereka bisa hadir untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan yang dibuat pimpinan eksekutif,” pungkasnya. (*)







