RUANG.News, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), mengatakan lembaga legislatif tidak akan mengakui proses kebijakan yang dinilai lahir tanpa prosedur yang semestinya. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik penonaktifan sejumlah pejabat dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut HAR, sikap DPRD bukan semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki jabatan, tetapi menyangkut kepastian administrasi pemerintahan dan kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku.
“Dari awal saya sudah tegaskan kami (DPRD) tidak mungkin mau menerima proses kebijakan yang dilakukan oleh Plt-Plt yang diangkat berdasarkan SK bupati itu,” kata HAR, Sabtu (5/9/2026).
HAR menyebut DPRD mempertanyakan proses penonaktifan sejumlah pejabat serta pengangkatan Plt karena menurutnya terdapat persoalan prosedural yang perlu mendapat kejelasan.
DPRD Soroti Dasar Pengangkatan Plt
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Gowa dinonaktifkan dari jabatannya. Sejumlah posisi kemudian diisi pejabat dengan status Plt.
HAR mengatakan DPRD memperoleh penjelasan dari Bagian Hukum Setda Gowa mengenai mekanisme pengisian jabatan sekretaris daerah. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), terdapat mekanisme tertentu terkait penunjukan pejabat sementara ketika sekretaris daerah tidak dapat menjalankan tugas.
Dalam konteks itu, DPRD mempertanyakan penggunaan mekanisme Plt dalam kebijakan yang sedang berjalan.
Hasrul menilai persoalan prosedur perlu diselesaikan terlebih dahulu agar keputusan maupun kebijakan lanjutan yang dihasilkan pemerintah daerah memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Jika dari awal mekanisme sudah salah tentu kebijakan-kebijakan yang akan diambil tentu ikut salah. Jadi bisa potensi berdampak hukum nanti,” ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan Jabatan
HAR menegaskan DPRD tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan mengenai jabatan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan administrasi baru.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak membuat aparatur sipil negara (ASN) menjadi pihak yang terdampak.
Pernyataan itu disampaikan seiring munculnya persoalan pembayaran gaji dan tunjangan ASN Gowa setelah sejumlah pejabat strategis dinonaktifkan.
Dalam perkembangan berikutnya, HAR menegaskan persoalan hak ASN harus dipisahkan dari persoalan legalitas dan prosedur penonaktifan pejabat. DPRD, kata dia, tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap prosedur tersebut, namun pada saat yang sama mendorong agar hak pegawai segera diselesaikan.
Dorong Penyelesaian Sesuai Aturan
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum pada 31 Agustus 2026, DPRD Gowa juga meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar hukum dan prosedur penonaktifan sejumlah pejabat.
Pimpinan DPRD saat itu menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian sementara perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya persoalan prosedural.
Dengan demikian, polemik penunjukan Plt di Gowa tidak hanya menjadi perdebatan politik antara DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut bagaimana memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Bagi DPRD Gowa, kepastian prosedur dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, sekaligus memastikan pelayanan publik dan hak ASN tetap berjalan. (*)






