RUANG.News, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa meminta Bupati Gowa segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) agar pembahasan anggaran daerah dapat berjalan sesuai tahapan.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan dokumen tersebut dibutuhkan DPRD untuk memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 sekaligus mempersiapkan pembahasan APBD 2027.
Menurut Hasrul, waktu pembahasan semakin terbatas. DPRD Gowa menargetkan tahapan pembahasan KUA-PPAS dapat dilakukan pada minggu kedua September, sementara persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap APBD Perubahan ditargetkan paling lambat 30 September 2026.
“Kami meminta pemerintah daerah segera menyerahkan KUA-PPAS agar tahapan pembahasan dapat berjalan. DPRD siap bekerja dan membahas sepanjang dokumen dan tahapan yang menjadi kewenangan eksekutif telah disampaikan sesuai ketentuan,” kata Hasrul, kemarin.
DPRD Sebut Sudah Dua Kali Bersurat
Hasrul menyebut, pimpinan DPRD Gowa telah dua kali menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Gowa terkait penyampaian KUA-PPAS.
Surat tersebut, kata dia, berkaitan dengan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 maupun KUA-PPAS APBD 2027.
DPRD menilai pembahasan anggaran merupakan proses kelembagaan yang memiliki tahapan dan dokumen yang harus dipenuhi. Karena itu, pembahasan substansi anggaran belum dapat dilakukan apabila dokumen dari pihak eksekutif belum disampaikan secara resmi.
Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam melalui Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah. Ia mengatakan pimpinan DPRD telah menyurati pemerintah daerah terkait permintaan tindak lanjut penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS Pokok 2027.
Waktu Pembahasan Menjadi Perhatian
Hasrul menekankan bahwa persoalan waktu menjadi salah satu alasan DPRD meminta dokumen tersebut segera disampaikan.
KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya. Sementara PPAS memuat prioritas program serta batas maksimal anggaran yang menjadi dasar pembahasan APBD.
Dengan dokumen tersebut, DPRD dan pemerintah daerah dapat masuk pada pembahasan prioritas program dan penganggaran sesuai tahapan yang berlaku.
Hasrul juga menyebut penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 perlu dituntaskan sebelum pembahasan anggaran berikutnya.
DPRD Siap Membahas
Di tengah dinamika hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa, Hasrul menegaskan lembaga legislatif tetap membuka ruang komunikasi dan pembahasan anggaran.
Menurutnya, DPRD tidak menutup ruang untuk bekerja bersama pemerintah daerah. Namun, proses tersebut harus dimulai dengan penyampaian dokumen resmi sesuai mekanisme penganggaran.
“Pembahasan APBD adalah proses kelembagaan, bukan persoalan komunikasi pribadi antara bupati dengan pimpinan DPRD,” ujar Hasrul.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi DPRD bahwa percepatan pembahasan anggaran membutuhkan penyelesaian tahapan administratif dari kedua pihak.
Menjaga Tahapan Anggaran Tetap Berjalan
Desakan DPRD Gowa tersebut muncul di tengah sejumlah persoalan pemerintahan daerah yang sebelumnya juga menjadi perhatian parlemen, termasuk keterlambatan pembayaran gaji ASN.
Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumnya menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ribuan ASN disebabkan persoalan teknis dan administratif pada salah satu organisasi perangkat daerah, bukan karena ketiadaan anggaran.
Dalam konteks pembahasan anggaran, DPRD kini meminta agar dokumen KUA-PPAS segera disampaikan sehingga pembahasan dapat dilakukan secara terjadwal.
Bagi DPRD Gowa, penyelesaian tahapan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan program prioritas pemerintah daerah dan kebutuhan belanja daerah dapat dibahas bersama secara kelembagaan.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, DPRD berharap pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS sehingga pembahasan APBD Perubahan 2026 dan persiapan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan. (*)







