RUANG.News, GOWA – Sekitar 6.000 guru di Kabupaten Gowa melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Gowa. Tiga persoalan utama yang dibawa yakni keterlambatan pembayaran gaji, kebijakan infak yang dipotong melalui gaji, serta kewajiban absensi atau check clock saat hari libur sekolah.
Aspirasi tersebut disampaikan jajaran pengurus PGRI Gowa saat menemui pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Gowa, Rabu (9/9/2026).
Ketua PGRI Gowa Sappe Mangiriang mengatakan aspirasi itu dihimpun dari para guru di sejumlah kecamatan dan mewakili guru TK, SD hingga SMP, termasuk guru honorer serta guru PPPK.
Menurut Sappe, keterlambatan pembayaran gaji menjadi salah satu persoalan yang paling dirasakan guru. Hingga 9 September 2026, para guru mengaku belum menerima gaji yang biasanya dibayarkan pada awal bulan.
“Semua guru menangis. Mereka punya cicilan, anak sekolah hingga yang kuliah butuh biaya. Gaji tak seberapa itu hingga kini ditunggui dibayarkan,” kata Sappe dalam pertemuan tersebut.
Ia mengatakan kondisi tersebut tidak hanya dialami guru ASN, tetapi juga tenaga honorer dan guru PPPK.
PGRI Gowa kemudian meminta DPRD ikut mengawal persoalan tersebut agar hak para guru dapat segera diselesaikan pemerintah daerah.
Soroti Absensi Saat Libur Sekolah
Selain persoalan gaji, PGRI Gowa juga menyampaikan keberatan terhadap kewajiban absensi guru saat hari libur sekolah.
Sappe mengatakan guru di Gowa tetap diwajibkan hadir dan melakukan check clock meskipun peserta didik sedang menjalani masa libur. PGRI mempertanyakan kebijakan tersebut karena guru tidak memperoleh tambahan penghasilan seperti TPP ASN pada umumnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dinilai cukup membebani guru honorer yang memiliki penghasilan terbatas, terutama jika harus mengeluarkan biaya transportasi hanya untuk memenuhi kewajiban absensi.
PGRI meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan tersebut agar penerapannya mempertimbangkan kondisi dan beban kerja guru.
Persoalan Infak Ikut Dibawa ke DPRD
Persoalan ketiga yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran infak ASN yang menurut PGRI dilakukan melalui pemotongan gaji.
PGRI tidak mempersoalkan kegiatan berinfak, tetapi meminta mekanisme pembayarannya dikaji kembali. Mereka mengusulkan agar guru menerima gaji secara utuh dan pembayaran infak dilakukan secara sukarela, bukan melalui pemotongan dengan nominal tertentu berdasarkan golongan.
Dalam pertemuan tersebut, PGRI menyebut terdapat nominal infak yang berbeda berdasarkan golongan ASN. Aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu agenda yang akan ditindaklanjuti DPRD bersama pihak terkait.
Persoalan ini selanjutnya kembali dibahas dalam rapat klarifikasi DPRD Gowa pada 14 September 2026 dengan menghadirkan PGRI, Pemkab Gowa dan Baznas Gowa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Baznas Gowa Abbas Alauddin menyampaikan bahwa dasar pengelolaan infak ASN berasal dari Surat Keputusan Bupati. Sementara Kabag Kesra Setkab Gowa Mardani Hamdan menjelaskan program tersebut ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Gowa.
DPRD Buka Ruang Penyelesaian
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan lembaganya terbuka menerima aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan guru.
Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti tiga persoalan yang disampaikan PGRI melalui pembahasan bersama pihak terkait.
“Prinsip siapapun yang mau menyampaikan aspirasinya silakan ke DPRD. Kami membuka pintu selebar-lebarnya dan akan mengawal aspirasi itu hingga ada penyelesaian atau solusi terbaik,” kata Hasrul.
Hasrul menyebut DPRD akan membawa persoalan tersebut ke rapat kerja bersama komisi terkait. Untuk persoalan gaji, DPRD akan meminta penjelasan pihak pemerintah daerah. Sementara persoalan absensi guru akan dibahas bersama Dinas Pendidikan dan persoalan infak akan diklarifikasi bersama pihak terkait, termasuk Baznas.
Menurutnya, aspirasi guru perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan agar setiap persoalan dapat memperoleh penjelasan dan solusi yang jelas.
Aspirasi Guru Jadi Agenda Pengawasan DPRD
Pertemuan antara PGRI dan DPRD Gowa tersebut sekaligus menjadi ruang bagi para guru untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi.
DPRD selanjutnya memiliki tugas untuk mengawal aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan dan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah maupun lembaga terkait.
Sementara itu, PGRI berharap pembahasan tidak berhenti pada forum penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi guru terkait pembayaran gaji, pelaksanaan absensi saat libur sekolah, serta mekanisme infak.
Dengan tiga persoalan tersebut kini masuk dalam agenda pembahasan DPRD Gowa, para guru menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari solusi yang dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)







