Menu ✖

Daerah

Gugatan terhadap Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mentok, PN Sungguminasa Jatuhkan Putusan NO

badge-check

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Senin (22/6/2026). (Foto: dok. RUANG.NEWS) Perbesar

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Senin (22/6/2026). (Foto: dok. RUANG.NEWS)

RUANG.News, GOWA – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan gugatan terhadap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 1 September 2026 dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa. Perkara diajukan Masnawi Muhiddin sebagai penggugat asal dan Syafriadi Djaenaf sebagai penggugat intervensi.

Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan, putusan yang dijatuhkan merupakan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, bukan putusan yang menyatakan gugatan ditolak setelah pokok perkara diperiksa.

“Iya gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO. Jadi bukan ditolak ya, tapi tidak dapat diterima,” kata Erick, Jumat (11/9/2026).

Penggugat Dua Kali Tidak Hadir di Persidangan

Menurut Erick, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat asal maupun penggugat intervensi tidak hadir dalam persidangan selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang dinilai sah dan patut.

Pengadilan sebelumnya telah memberikan panggilan resmi melalui relaas e-Court agar para pihak hadir dalam persidangan. Namun, kedua penggugat tetap tidak menghadiri sidang.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusan NO terhadap perkara tersebut.

Dalam putusannya, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada penggugat asal dan penggugat intervensi secara tanggung renteng sebesar Rp244.000.

Gugatan tersebut sebelumnya mempersoalkan pembentukan dan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Masnawi Muhiddin menggugat DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, serta Pansus Hak Angket sebagai pihak tergugat. Sementara Syafriadi Djaenaf tercatat sebagai penggugat intervensi.

Dalam materi gugatannya, penggugat mempersoalkan sejumlah tindakan Pansus yang dinilai telah melampaui kewenangan DPRD. Penggugat juga meminta aktivitas Pansus dihentikan atau ditunda, termasuk penerbitan laporan, kesimpulan, rekomendasi maupun keputusan kelembagaan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Namun, dengan putusan NO tersebut, pengadilan tidak masuk pada pemeriksaan pokok substansi gugatan.

Tanggapan Kuasa Hukum DPRD Gowa

Kuasa hukum DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa dan Pansus Hak Angket, Khaeril Jalil, mengatakan putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks hukum acara.

Menurut Khaeril, putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.

Ia juga menekankan bahwa pihak yang mengajukan gugatan tetap memiliki kewajiban mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara.

Pansus Tetap Jadi Bagian dari Dinamika DPRD

Sengketa tersebut merupakan bagian dari dinamika yang mengiringi pelaksanaan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa.

Sebelumnya, proses hak angket juga menjadi objek gugatan perdata di PN Sungguminasa. Dalam perkara tersebut, DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa dan Pansus Hak Angket menjadi pihak yang digugat terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket.

Dengan keluarnya putusan 1 September 2026, perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara berakhir pada aspek prosedural tanpa pemeriksaan terhadap pokok dalil gugatan. Karena itu, putusan NO tidak dapat disamakan dengan putusan yang menyatakan dalil gugatan terbukti atau tidak terbukti.

Sementara dinamika hak angket DPRD Gowa tetap menjadi bagian dari proses politik dan kelembagaan di daerah, dengan masing-masing pihak menjalankan kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah