RUANG.NEWS MAKASSAR — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah catatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Catatan tersebut mencakup skema bagi hasil keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penyesuaian bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulsel menjadi Perseroda.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda tersebut, Senin (28/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, Yasir Machmud, dan Fauzi Andi Wawo. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman turut menghadiri rapat.
Dua Raperda yang dibahas masing-masing mengatur tentang perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan daerah yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang IUPK serta penyesuaian bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulsel.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menyatakan sependapat dengan penegasan Gubernur Sulsel bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Anwar Purnomo mengatakan optimalisasi sumber pendapatan daerah harus berjalan secara realistis, terukur, dan akuntabel.
“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah hendaknya realistis, terukur, dan akuntabel agar terhindar dari risiko defisit di akhir tahun anggaran,” kata Anwar saat membacakan pandangan Fraksi PKB.
Menurut Fraksi PKB, kedua Raperda tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap tata kelola pendapatan dan belanja daerah.
Soroti potensi PAD dari bagi hasil IUPK
Fraksi PKB menilai Raperda mengenai profit sharing pemegang IUPK dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperoleh bagian sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan.
Dalam pandangan yang disampaikan Anwar, skema tersebut diperkirakan dapat memberikan penerimaan sekitar Rp55,4 miliar per tahun dari laba bersih PT Vale yang disebut mencapai Rp1,4 triliun.
Fraksi PKB juga menilai skema bagi hasil tersebut dapat mendorong pemerataan penerimaan antardaerah di Sulsel.
Dalam rancangan yang dibahas, pembagian tersebut terdiri atas 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk Kabupaten Luwu Timur, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya.
Namun, Fraksi PKB meminta Pemprov Sulsel memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan mekanisme pembagian tersebut.
Anwar mempertanyakan adanya perbedaan antara porsi yang tercantum dalam Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk fraksinya.
“Bagaimana cara Pemprov mencapai target tersebut?” ujar Anwar saat menyampaikan catatan Fraksi PKB mengenai skema alokasi dana bagi hasil.
Fraksi PKB juga menyoroti mekanisme penghitungan kewajiban 6 persen dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan pemegang IUPK.
Menurut Fraksi PKB, perusahaan menghitung sendiri kewajibannya berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik.
Karena itu, fraksi tersebut meminta pemerintah daerah memiliki mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan perhitungan laba bersih tidak menimbulkan persoalan dalam penentuan bagi hasil.
Anwar mempertanyakan langkah yang akan ditempuh Pemprov Sulsel apabila terdapat dugaan ketidakwajaran dalam laporan laba bersih perusahaan.
“Apakah memungkinkan Pemprov melakukan audit pembanding? Setidaknya Pemprov memiliki wewenang untuk meminta audit khusus BPK atau BPKP jika ditemukan indikasi ketidakwajaran,” katanya.
Fraksi PKB juga meminta Raperda mempertegas mekanisme penyajian kembali laporan keuangan atau restatementapabila perusahaan pemegang IUPK melakukan revisi atas hasil auditnya.
Fraksi PKB soroti perubahan bentuk hukum Jamkrida
Selain Raperda profit sharing IUPK, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda.
Fraksi PKB melihat perubahan bentuk hukum tersebut berpotensi memperluas peluang bisnis, meningkatkan kapasitas penjaminan, serta membuka ruang kemitraan yang lebih luas.
Kinerja perusahaan yang lebih sehat, menurut fraksi tersebut, juga berpotensi meningkatkan kontribusi dividen BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Fraksi PKB meminta Pemprov Sulsel memperbaiki sejumlah aspek dalam Raperda dan Naskah Akademik.
Pertama, Fraksi PKB mempertanyakan pencantuman UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam konsideran menimbang Raperda.
Fraksi tersebut meminta penjelasan mengenai relevansi aturan tersebut dengan materi muatan Raperda.
Kedua, Fraksi PKB menemukan ketidaksesuaian antara draf Raperda dan Naskah Akademik, khususnya mengenai pengaturan organ dan tata kelola Perseroda.
Ketiga, Fraksi PKB menilai kajian empiris dalam Naskah Akademik masih perlu diperkuat. Fraksi tersebut meminta adanya evaluasi kinerja PT Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit, termasuk data UMKM dan koperasi yang telah memperoleh manfaat, kontribusi terhadap PAD, serta laporan keuangan yang telah diaudit.
Menurut Fraksi PKB, data tersebut penting sebagai landasan sosiologis agar perubahan bentuk hukum Jamkrida tidak sekadar mengubah nomenklatur perusahaan.
PKB pertanyakan kepemilikan saham dan modal Jamkrida
Fraksi PKB juga meminta Gubernur Sulsel memperjelas ketentuan mengenai “Kepemilikan Saham Pihak Lain” dalam Pasal 8 ayat (1) Raperda.
Anwar meminta Pemprov menjelaskan pihak yang dapat masuk dalam kategori tersebut, apakah pemerintah kabupaten/kota, BUMD lain, koperasi, pihak swasta, atau perorangan.
Menurut Fraksi PKB, kejelasan kriteria diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas penjaminan kredit daerah.
Persoalan lain yang disoroti adalah kesenjangan antara modal pemerintah daerah dan ketentuan permodalan OJK.
Fraksi PKB mencatat setoran modal saat ini sebesar Rp27,4 miliar, sedangkan OJK mewajibkan ekuitas minimal Rp75 miliar pada akhir 2026 dan Rp100 miliar pada 2028.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemprov Sulsel menyusun tahapan atau roadmap penyertaan modal daerah dan memasukkannya dalam dokumen APBD.
Fraksi PKB menilai ketentuan yang hanya menyebut pemenuhan modal dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah belum cukup untuk memastikan target permodalan terpenuhi tepat waktu.
“Kesenjangan ekuitas ini menuntut Pemprov Sulsel untuk menetapkan tahapan alokasi penyertaan modal daerah dalam dokumen APBD,” kata Anwar.
Soroti peluang Jamkrida masuk program kemitraan di lokasi IUPK
Fraksi PKB juga meminta penjelasan mengenai ruang usaha Perseroda dalam memberikan penjaminan kredit dan pinjaman yang disalurkan BUMN dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
Fraksi tersebut mengaitkannya dengan peluang keterlibatan Jamkrida dalam program kemitraan dengan vendor, kontraktor, dan subkontraktor yang memenangkan pekerjaan di lokasi IUPK.
Anwar mempertanyakan kemungkinan Perseroda menjangkau skema tersebut untuk mendukung pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Vale.
“Apakah Perseroda dapat menjangkau program kemitraan dengan vendor, kontraktor, subkontraktor pemenang tender pekerjaan di lokasi IUPK dalam rangka pemanfaatan dana CSR PT Vale?” ujar Anwar.
Fraksi PKB menegaskan seluruh catatan tersebut membutuhkan penjelasan dari Pemprov Sulsel sebelum pembahasan kedua Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.(***)







