RUANG.NEWS MAKASSAR — Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menegaskan kesiapan partainya mengikuti aturan baru terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang nantinya disepakati dan dituangkan dalam undang-undang.
Mardiono mengatakan PPP memiliki pengalaman menghadapi berbagai sistem pemilu, baik saat Indonesia menerapkan parliamentary threshold maupun ketika aturan tersebut belum berlaku.
“Kita sudah pernah terbuka, sudah pernah tertutup, kemudian dengan multipartai tanpa parliamentary threshold juga sudah. Kemudian ada parliamentary threshold juga sudah,” kata Mardiono setelah menghadiri silaturahmi daerah DPW PPP Sulsel di Makassar, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, PPP akan mengikuti setiap ketentuan yang lahir melalui proses legislasi yang sah.
“Jadi, apa pun yang diputuskan melalui sebuah kesepakatan dan melahirkan undang-undang yang sah, pasti PPP akan mengikuti untuk terus ikut berkompetisi,” ujarnya.
Namun, Mardiono menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen harus berlandaskan prinsip keadilan dan tidak mengabaikan hak politik masyarakat.
“Pemilu adalah implementasi dari negara kita sebagai negara demokrasi. Demokrasi itu esensinya adalah kedaulatan di tangan rakyat. Maka, rakyat harus berdaulat,” katanya.
Dia menilai pembatasan parliamentary threshold tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional pemilih. Menurut Mardiono, kepentingan untuk menyederhanakan sistem politik tidak boleh berada di atas kedaulatan rakyat.
Mardiono juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen. Dia mengatakan MK telah memerintahkan evaluasi terhadap ketentuan tersebut.
Menurut Mardiono, evaluasi perlu melihat dampak penerapan ambang batas parlemen terhadap suara rakyat dalam Pemilu 2024.
“Pada pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat lebih dari 17 juta suara rakyat yang sudah dibiayai oleh negara. Mereka mengikuti pemilu dan menggunakan hak kedaulatannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, suara tersebut kemudian dinyatakan sah oleh negara melalui KPU, tetapi tidak seluruh suara menghasilkan keterwakilan di parlemen akibat ketentuan ambang batas.
Karena itu, Mardiono menilai evaluasi parliamentary threshold harus diarahkan untuk menjaga keterwakilan suara pemilih.
“Makna evaluasi tersebut adalah dalam rangka menyelamatkan kedaulatan di tangan rakyat, bukan sekadar mengubah aturan yang kemudian justru melahirkan risiko yang lebih besar,” katanya.
PPP Bahas Wacana Ambang Batas 5 Persen
Terkait wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen, Mardiono mengatakan isu tersebut sudah menjadi bagian dari pembicaraan internal dan komunikasi PPP dengan partai politik lain.
“Di samping itu, kita juga sudah sering melakukan pertemuan, baik dengan partai-partai parlemen maupun partai nonparlemen,” katanya.
Meski demikian, dia menyebut belum semua pihak menyepakati angka 5 persen. Menurutnya, pembahasan tersebut masih berupa wacana dan belum masuk forum resmi.
“Tidak semuanya bulat menyetujui parliamentary threshold dipatok pada 5 persen. Tetapi ini baru sebatas wacana dan belum berada dalam forum resmi,” ujarnya.
Mardiono mengatakan pembahasan resmi akan berlangsung dalam proses penyusunan dan pembahasan Undang-Undang Pemilu. Dia berharap pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk partai parlemen, partai nonparlemen, ahli hukum tata negara, dan pakar politik.
“Harus ada landasan yang jelas,” katanya.
PPP Siapkan Konsolidasi
Di tengah pembahasan aturan pemilu, Mardiono memastikan PPP terus menyiapkan struktur organisasi dan konsolidasi internal.
Dia menyebut konsolidasi Muktamar dan Muswil di 38 provinsi telah selesai. Sementara itu, Muscab telah mencapai sekitar 98 persen dan Musrancab tingkat kecamatan sekitar 35 persen.
“Insyaallah akhir tahun kita akan selesai. Setelah itu tinggal di tingkat ranting dan anak ranting,” kata Mardiono.
Menurut dia, penyelesaian struktur organisasi hingga tingkat akar rumput akan memperkuat basis PPP menghadapi pemilu berikutnya.
“Kalau semuanya sudah selesai, berarti struktur kita sudah lengkap dan kita sudah kuat. Karena di dalam struktur itu, kalau lengkap semuanya sampai tingkat grassroots, kita punya basis suara sekitar 11 juta,” ujarnya.
Mardiono juga mengatakan PPP berupaya memperbaiki distribusi suara dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional agar lebih berbanding lurus.
Dia mencontohkan Kabupaten Gowa yang memiliki perolehan suara relatif berimbang untuk tingkat daerah, provinsi, dan nasional.
“Di sebagian besar daerah, kemarin banyak yang tidak berbanding lurus, sehingga suara kita untuk tingkat pusat dan provinsi banyak yang hilang atau mandek di tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Mardiono menyebut PPP kini memperbaiki koordinasi antara struktur partai di tingkat akar rumput dan pusat.
“Grassroots kita kemarin kerja samanya kurang baik dengan pusat. Itu kita atasi, tidak masalah. Sekarang seluruh instrumen kita perbaiki,” ujarnya.
Mardiono Sebut Semua Wilayah Jadi Prioritas
Mardiono menegaskan PPP tidak hanya memprioritaskan wilayah tertentu dalam persiapan pemilu.
“Semuanya kami prioritaskan. Saya keliling seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Semua kita perhatikan,” katanya.
Dia juga menyinggung intensitas kunjungannya ke Sulawesi Selatan, termasuk Makassar, untuk memperkuat konsolidasi partai.
Selain parliamentary threshold, Mardiono menanggapi wacana perubahan sistem politik yang menyebut keberadaan fraksi sebagai salah satu gagasan penyederhanaan.
Dia menilai gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas dalam forum resmi.
“Itu baru wacana yang muncul sebagai bunga-bunga politik, bukan di ruang resmi,” kata Mardiono.
Menurut dia, upaya menyederhanakan aturan terkait konstitusi dan demokrasi tidak bisa dilakukan secara sederhana karena harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
“Boleh ada pemikiran untuk menyederhanakan, tetapi tidak boleh meninggalkan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan konstitusi kita. Itu tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.
Mardiono menilai pembahasan mengenai sistem fraksi masih terlalu dini untuk disimpulkan.
“Menurut pandangan saya, itu terlalu prematur. Itu terlalu sederhana,” katanya.
Dia mengingatkan setiap perubahan sistem politik harus tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau nanti ditinggalkan, berarti kita mencederai demokrasi dan mencederai Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Mardiono.(***)







