RUANG.NEWS MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang dinilai masih jauh dari kondisi ideal.
Ia menegaskan, standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah saja masih banyak yang belum terpenuhi di lapangan.
Hal itu disampaikan Andi Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja SPM Jalan Tol Komisi V DPR RI bersama Direktur Jenderal Bina Marga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta para pimpinan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seluruh Indonesia, Selasa (29/9).
Menurut Andi Iwan Aras, pembentukan Panja SPM Jalan Tol bertujuan membahas berbagai persoalan keselamatan dan memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPM benar-benar terlaksana.
“Kalau kita mau melihat secara detail seluruh standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam Permen PUPR Nomor 16 ini, kita masih sangat jauh, Pak. Jauh dari pemenuhan standar minimum. Kita tidak perlu berbicara lebih dari itu, standar minimum saja masih banyak yang belum dapat dipenuhi,” kata Andi Iwan.
Ia menilai, sejumlah aspek teknis yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan masih perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya kondisi bahu jalan dan drainase yang berpengaruh terhadap munculnya genangan air.
Menurut dia, genangan dapat meningkatkan risiko kecelakaan akibat aquaplaning, yakni kondisi ketika daya cengkeram ban terhadap permukaan aspal berkurang atau bahkan hilang akibat lapisan air.
Selain itu, AIA sapaan akrab Andi Iwan Aras menyoroti kualitas dan ketidakrataan permukaan jalan. Ia menyebut SPM mengatur batas maksimal ketidakrataan jalan sebesar 4 meter per kilometer, sementara nilai kekesatan permukaan harus lebih besar dari 0,33.
Soroti Tingginya Kecelakaan di Tol Tangerang–Merak
Ketua DPD Gerindra Sulsel ini juga menyoroti tingginya frekuensi kecelakaan di Tol Tangerang–Merak. Ia menyebut angka kejadian di ruas tersebut dapat mencapai sekitar 500 kasus per tahun.
Menurutnya, tingginya aktivitas kendaraan logistik menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Tidak sedikit kendaraan berat yang berhenti atau mengalami gangguan di dalam jalan tol.
Ia juga menilai persoalan over dimension over load (ODOL) turut memperbesar risiko kecelakaan.
“Ini perlu law enforcement. Bagaimana supaya penggunaan jalan tol benar-benar mengikuti aturan? Pengguna jalan tol juga harus diingatkan bagaimana menggunakan jalan tol dengan benar,” ujarnya.
AIA menegaskan, edukasi kepada pengemudi tidak kalah penting dibanding pemenuhan SPM oleh BUJT.
“Kita bisa bayangkan kalau ada 500 kasus per tahun. Persoalan over dimension over load atau ODOL juga menjadi salah satu faktor besar di situ. Kendaraan-kendaraan tersebut cenderung tidak mengikuti aturan berkendara dengan benar,” katanya.
Soroti Speed Gap di Tol Jakarta–Cikampek
Persoalan lain yang disoroti AIA yakni perbedaan kecepatan atau speed gap antara kendaraan penumpang dan kendaraan logistik, khususnya di Tol Jakarta–Cikampek.
Menurutnya, volume kendaraan yang sangat padat serta bercampurnya kendaraan kecil dengan truk dapat menciptakan perbedaan kecepatan yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
Ia menyebut ketentuan SPM mengatur kecepatan minimum sekitar 40 kilometer per jam untuk jalan tol dalam kota dan 60 kilometer per jam untuk jalan tol luar kota.
Namun, menurut AIA, perbedaan kecepatan antara kendaraan penumpang dengan kendaraan ODOL dapat sangat besar.
“Kalau kendaraan di depan hanya melaju 30 atau 40 kilometer per jam, sementara kendaraan dari belakang melaju 120 kilometer per jam, berarti terdapat perbedaan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Kondisi seperti ini sangat berisiko, terutama ketika kendaraan di depan tiba-tiba berhenti,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pengaturan lalu lintas di jalan tol juga mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan menjaga perbedaan kecepatan agar tidak terlalu besar.
Tol Cikopo–Palimanan Juga Disorot
AIA turut menyoroti Tol Cikopo–Palimanan yang menurutnya memiliki karakteristik jalan lurus dan datar sehingga pengemudi cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat meningkatkan risiko pengemudi mengalami kelelahan, mengantuk, bahkan tertidur saat berkendara.
Selain faktor pengemudi, ia juga mengingatkan potensi genangan, lubang, retakan, dan kerusakan permukaan jalan.
AIA menyoroti ketentuan perbaikan kerusakan jalan yang seharusnya dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
Evakuasi Kendaraan dan Ketersediaan Ambulans
Persoalan evakuasi kendaraan juga menjadi perhatian AIA. Ia menilai kendaraan berat yang mengalami kerusakan, terutama ketika as atau roda patah, dapat menimbulkan persoalan lebih serius karena kendaraan tidak dapat dipindahkan dengan mudah.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan panjang sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Ia mengingatkan setiap BUJT memiliki kewajiban menyediakan kendaraan evakuasi. Berdasarkan ketentuan SPM yang ia sampaikan dalam rapat, kendaraan derek minimal memiliki kapasitas 25 ton dan tersedia dalam setiap rentang 5 hingga 10 kilometer.
AIA juga mempertanyakan pemenuhan ketentuan ambulans untuk penanganan kecelakaan.
“Begitu juga untuk evakuasi kecelakaan. Kalau saya tidak salah, setiap 25 kilometer jalan tol harus tersedia satu ambulans apabila terjadi kondisi mendesak, termasuk untuk mengevakuasi korban kecelakaan dan keperluan lainnya,” ujarnya.
Penerangan, Rambu, hingga Guidepost
Selain fasilitas keselamatan utama, Andi Iwan menyoroti penerangan, rambu, dan guidepost di sejumlah ruas jalan tol.
Ia menyebut SPM mengatur keberadaan guidepost setiap 25 meter. Namun, menurut dia, terdapat guidepost yang tingkat reflektivitasnya sudah menurun hingga 80 persen atau bahkan di bawahnya.
Ia juga menyinggung kondisi sambungan dilatasi pada ruas MBZ. Menurutnya, sambungan antara bagian jembatan dapat terasa berguncang dan tidak rata ketika dilalui kendaraan.
“Sambungan dilatasi ini selain menimbulkan suara berisik, juga membuat kendaraan seperti mengayun ketika melewatinya,” kata AIA.
Soroti Waktu Transaksi di Gerbang Tol
Ia juga menyoroti waktu transaksi di gerbang tol. Ia menyebut SPM mengatur waktu transaksi maksimal enam detik per kendaraan untuk sistem terbuka, lima detik untuk gardu masuk, dan sembilan detik untuk gardu keluar.
Menurutnya, antrean kendaraan yang sudah memanjang seharusnya segera direspons dengan membuka gardu tambahan.
Ia menilai penerapan ketentuan tersebut perlu diawasi agar tidak menimbulkan antrean panjang di gerbang tol.
Rest Area Juga Perlu Dievaluasi
Tidak hanya jalan utama, Andi Iwan meminta fasilitas di rest area juga mendapat evaluasi menyeluruh.
Ia menilai kondisi jalan dan area parkir di sejumlah rest area masih perlu diperbaiki agar memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
“Karena itu, tentunya kita berharap harus ada evaluasi secara total. Jadi, di samping bagaimana BUJT memenuhi seluruh standar pelayanan minimum ini, kita juga harus memastikan bahwa seluruh ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dan dipenuhi di lapangan,” tegasnya.
Namun, Andi Iwan menekankan keselamatan jalan tol tidak hanya menjadi tanggung jawab BUJT.
Menurutnya, pengguna jalan tol juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan. Karena itu, ia mendorong edukasi sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di jalan tol.
“Di samping bagaimana BUJT memenuhi seluruh standar minimum ini, kita juga menginginkan agar pengguna jalan tol mendapatkan edukasi serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di jalan tol,” ujarnya.
“Jadi, semuanya harus dikerjakan. Bukan hanya persoalan kewajiban BUJT, tetapi kewajiban dan kepatuhan pengguna jalan tol juga harus ditertibkan,” lanjut Andi Iwan.(***)






