RUANG.News, GOWA — Pertemuan Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Mawangi Haji Ti’no, dan Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, memicu respons di internal DPRD.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Gowa pada Rabu, 16 September 2026. Pertemuan menjadi sorotan karena berlangsung ketika hubungan DPRD Gowa dan pemerintah daerah tengah berada dalam dinamika, termasuk proses usulan pemberhentian Bupati Husniah yang telah dibawa ke Mahkamah Agung (MA).
Foto pertemuan yang memperlihatkan Husniah bersama tiga legislator tersebut kemudian beredar dan menjadi pembicaraan di lingkungan DPRD Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan pertemuan tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga DPRD.
“Mereka bertiga bertemu bupati bukan atas nama lembaga DPRD. Mungkin atas nama pribadi mereka masing-masing, karena kami di pimpinan DPRD maupun di pimpinan AKD tidak pernah ada rapat, apalagi terkait dengan agenda bertemu bupati.” kata Hasrul, Rabu (16/9/2026).
Hasrul mengatakan, tidak ada rapat pimpinan DPRD maupun rapat alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya mengagendakan pertemuan dengan Bupati Gowa.
Ia juga mempertanyakan pertemuan tersebut karena menurutnya DPRD Gowa telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah terkait agenda kelembagaan.
“Pandangan saya buat apa menemui bupati? Surat resmi DPRD saja yang sudah tiga kali kami kirimkan tidak pernah ditanggapi oleh bupati, padahal surat yang kami kirimkan adalah terkait tahapan pembahasan APBD,” ujarnya.
Menurut Hasrul, komunikasi personal antara anggota DPRD dengan kepala daerah merupakan hak masing-masing individu. Namun, komunikasi tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai sikap resmi lembaga DPRD.
“DPRD Gowa adalah lembaga yang bekerja berdasarkan keputusan dan mekanisme kelembagaan, bukan berdasarkan sikap atau pertemuan individual,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai perubahan keputusan politik DPRD Gowa yang telah diambil melalui mekanisme resmi.
“Terkait adanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang menemui Bupati, itu merupakan hak masing-masing sebagai individu untuk berkomunikasi. Tetapi pertemuan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai perubahan sikap atau keputusan DPRD secara kelembagaan,” ucap Hasrul.
Kasim Sila: Jangan Gegabah Menilai
Respons serupa disampaikan Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila.
Kasim mengatakan, pertemuan anggota DPRD dengan Bupati Gowa tidak menjadi persoalan apabila dilakukan dalam kapasitas pribadi dan tidak membawa nama lembaga.
“Saya sih belum tahu juga apa alasan pertemuan itu dan apa yang dibahas. Namun jika itu hanya sifatnya pribadi masing-masing yaa tak masalah. Tidak ada yang bisa larang,” kata Kasim Sila.
Kasim memilih tidak berspekulasi mengenai materi pembicaraan sebelum mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hadir.
Ia juga mengingatkan pentingnya praduga tak bersalah dalam menyikapi pertemuan tersebut.
“Kita jangan gegabah, tetap ada praduga tak bersalah, meskipun sebenarnya pertemuan itu tetap menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di internal dewan,” ujarnya
Menurut Kasim, persoalan baru dapat menjadi ranah etik apabila pertemuan tersebut dilakukan dengan membawa nama atau kepentingan resmi DPRD.
Asrul: Kami Bertemu sebagai Teman
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, memberikan penjelasan mengenai pertemuan tersebut.
Asrul menegaskan, pertemuan dengan Bupati Husniah tidak berkaitan dengan agenda politik maupun agenda kelembagaan DPRD.
“Menurut saya, sebenarnya pertemuan saya dengan bupati tidak perlu dikomentari berlebihan, karena kami bertemu hanya sebagai teman,” kata Asrul.
Asrul menyebut pembicaraan dalam pertemuan tersebut lebih banyak menyangkut pengalaman dan perjalanan hidup masing-masing.
Ia juga mengatakan, mereka turut membicarakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
“Sambil sama-sama berpikir bagaimana kita bisa memberi manfaat dan bisa berguna untuk masyarakat Kabupaten Gowa. Ituji,” ujarnya.
Dalam kesempatan lain, Asrul juga menegaskan bahwa hubungan personal dengan Bupati Husniah tetap dapat berjalan meskipun terdapat perbedaan sikap politik.
“Lembaga dewan memang sedang bersoal dengan Bupati Gowa, bahkan kita semua anggota dewan sepakat mengajukan usulan pemakzulan terhadap bupati. Namun terlepas dari itu, kami dengan bupati adalah sahabat,” tutur Asrul.
Asrul merupakan salah satu legislator yang sebelumnya terlibat dalam proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa terhadap Bupati Husniah.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak mengubah posisi politiknya terkait proses yang telah ditempuh DPRD.
“Sikap politik saya tidak berubah,” tegasnya.
Menurut Asrul, komunikasi personal dengan kepala daerah merupakan hal yang berbeda dengan keputusan politik yang diambil DPRD melalui mekanisme kelembagaan.
Tyna: Hanya Silaturahmi Pribadi
Wakil Ketua III DPRD Gowa, Tyna Mawangi Haji Ti’no, juga menyebut pertemuan tersebut sebagai silaturahmi pribadi.
Ketika dikonfirmasi mengenai agenda pertemuan, Tyna menjawab singkat:
“Bukan. (Pertemuan ini) silaturrahmi pribadi. Terserah dari penilaian masing-masing saja,” kata Tyna.
Tyna juga menegaskan bahwa proses Hak Angket DPRD Gowa telah selesai dan tahapan selanjutnya berada di Mahkamah Agung.
“Saya cuma bisa menyampaikan kalau Hak Angket itu sudah selesai, kita sisa menunggu hasil keputusan dari MA,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa sebuah pertemuan personal dapat mengubah proses yang telah berjalan secara kelembagaan.
“Apakah foto ini bisa merubah hasil keputusan di MA? Tidak kan?,” imbuhnya.
Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena DPRD Gowa sebelumnya telah mengambil keputusan melalui rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Bupati Husniah.
Menurut pemberitaan yang terbit setelah pertemuan tersebut, proses usulan pemberhentian telah diteruskan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Situasi tersebut membuat pertemuan antara sejumlah pimpinan DPRD dan Bupati Gowa mendapat tafsir berbeda.
Sebagian pihak di internal DPRD menekankan bahwa komunikasi personal merupakan hak masing-masing legislator. Namun, mereka juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keputusan resmi DPRD apabila tidak melalui mekanisme kelembagaan.
Sementara legislator yang hadir dalam pertemuan menyatakan bahwa komunikasi tersebut merupakan hubungan personal dan tidak dimaksudkan untuk mengubah sikap politik DPRD. (*)







