RUANG.News, GOWA — Persoalan sampah yang menggunung di sejumlah ruas jalan Kabupaten Gowa dibahas dalam rapat gabungan DPRD Gowa bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa, Selasa (22/9/2026).
Rapat tersebut digelar setelah layanan pengangkutan sampah terganggu sejak 16 September 2026. Kondisi itu membuat tumpukan sampah muncul di sejumlah titik, terutama kawasan Sungguminasa dan Kecamatan Somba Opu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, dan Wakil Ketua II Taufik Surullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa, Azhari Azis, mengungkapkan bahwa anggaran operasional untuk pengangkutan sampah sebenarnya tersedia.
Namun, anggaran tersebut belum dapat dicairkan karena persoalan teknis administrasi.
“Anggaran operasional ada, tapi tidak bisa dicairkan karena persoalan teknis jabatan di tingkat atas. Kami sudah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar), tapi hingga kini belum ada tanda-tanda anggaran operasional kita itu bisa cair, padahal kita butuh segera BBM solar untuk armada pengangkut sampah,” ungkap Azhari.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional 27 armada truk pengangkut sampah milik DLH Gowa.
DLH menyebut, pengangkutan sampah berhenti sejak 16 September. Dalam kondisi normal, sekitar 200 ton sampah dapat diangkut setiap hari. Akibat penghentian operasional tersebut, volume sampah yang menumpuk diperkirakan mencapai sekitar 1.200 ton.
Pembayaran Solar Tersendat
Azhari menjelaskan, persoalan bermula dari belum terselesaikannya pembayaran kepada SPBU yang selama ini menjadi mitra penyedia solar untuk armada pengangkut sampah.
Menurutnya, tagihan untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2026 belum seluruhnya terselesaikan sehingga SPBU sempat menghentikan pelayanan.
“Per 1 Agustus itu sampai 31 Agustus 2026 memang belum terbayarkan sehingga pihak SPBU itu menutup pelayanan untuk solarnya,” beber Azhari.
DLH kemudian melakukan negosiasi dengan pihak SPBU pada 1 hingga 15 September. Hasilnya, armada masih dapat beroperasi untuk sementara.
Namun, mulai 16 September, pengangkutan kembali terhenti karena pembayaran belum kembali berjalan.
“Tanggal 1 sampai 15 September itu kita lakukan nego lagi ke pihak SPBU dan alhamdulillah kami diberikan kembali. Tapi mulai 16 September itu sudah tidak ada pengangkutan sama sekali,” terangnya.
Azhari menjelaskan, kerja sama dengan SPBU menggunakan mekanisme pembayaran dua kali dalam sebulan. Setiap termin nilainya mencapai lebih dari Rp116 juta.
“Untuk termin pertama itu Rp116 juta lebih. Jadi kami berutang kurang lebih Rp200 jutaan untuk satu bulan. Nah sekarang ini untuk satu bulan ditambah 15 hari,” jelasnya.
Ia mengatakan, pembayaran termin pertama telah dilakukan. Sementara untuk pembayaran berikutnya, DLH telah melakukan penandatanganan SP2D dan berharap pencairannya segera terealisasi.
“Tadi pagi juga sudah kami lakukan penandatanganan SP2D untuk pencairan kedua. Semoga bisa segera cair,” harapnya.
Akses TPA Juga Ditutup
Selain persoalan BBM, DPRD dan DLH juga membahas kendala lain, yakni tertutupnya akses menuju TPA Pabbentengang, Kecamatan Bajeng.
Akses tersebut ditutup oleh pihak yang mengklaim memiliki sebagian lahan di kawasan TPA.
Azhari mengatakan, lahan TPA yang telah dibebaskan pemerintah daerah baru sekitar 9,7 hektare. Sementara masih terdapat lahan sekitar 6 hektare yang diklaim oleh pihak lain dan belum selesai proses pembebasannya.
Menurut Azhari, persoalan lahan tersebut bukan menjadi kewenangan langsung DLH, melainkan berkaitan dengan perangkat daerah yang menangani aset dan pertanahan.
“Tapi untuk hal lahan itu ranah Pemkab Gowa melalui Bidang Aset BPKD dan Dinas Perkimtan,” katanya.
DPRD Soroti Dua Masalah Utama
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan hasil rapat menunjukkan terdapat dua persoalan utama yang harus segera diselesaikan.
Pertama, ketersediaan anggaran operasional untuk BBM armada pengangkut sampah. Kedua, persoalan akses menuju TPA.
Hasrul mengatakan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut berlarut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Setelah kami mendengarkan seluruh penjelasan dari pihak terkait seperti DLH, BPKD, PUPR, Bidang Aset dan Dinas Perkimtan, maka kami dewan berharap segera ada solusinya,” kata Hasrul.
DPRD, lanjut Hasrul, membuka kemungkinan sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan jangka pendek, termasuk mencari anggaran sementara dan menyiapkan lokasi alternatif apabila akses TPA belum dapat dibuka.
“Apakah dicarikan atau dipinjamkan anggaran sementara dan dicarikan lahan sementara sebagai alternatif pembuangan, semua itu harus segera dilakukan,” ucapnya.
Hasrul juga mendorong perangkat daerah terkait melakukan pendekatan dengan pemilik lahan TPA.
“Dinas terkait seperti PUPR mengupayakan pembukaan akses dari jalur lain selain jalur lama yang ditutup pemilik lahan. Dewan akan membantu,” ujarnya.
DPRD Sudah Tinjau Kondisi TPA
Sebelum rapat, DPRD Gowa telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA Pabbentengang dan sejumlah titik penumpukan sampah.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi faktual sekaligus memastikan persoalan yang terjadi tidak hanya didasarkan pada laporan dari perangkat daerah.
Hasrul mengatakan, DPRD ingin persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar.
“Prinsip yang kami harapkan, Gowa aman, indah dan tidak jorok lagi,” kata Hasrul.
Sementara itu, dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD juga mempertanyakan kebijakan dan proses administrasi yang menyebabkan layanan pengangkutan sampah terhenti.
Anggota DPRD Gowa ,Muh Ramli Sidik, bahkan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menurutnya ikut berkontribusi terhadap munculnya persoalan tersebut.
“Bupati yang menyumbat bupati pula yang tampil sebagai pahlawan kesiangan. Kita semua tahu, lucu kan? Tapi sekarang bukan lagi waktu menguliti itu, sekarang yang kita pikirkan adalah solusinya,” kata Ramli.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Ramli dalam rapat dan tidak menjadi kesimpulan resmi DPRD mengenai penyebab persoalan persampahan.
Persoalan Administrasi Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Plh Kepala BPKD Gowa, Abdul Rachman, juga menjelaskan keterbatasan kewenangan yang dimilikinya sebagai pejabat pelaksana harian.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Asmahati, menjelaskan proses pembebasan lahan TPA.
Menurut Asmahati, total lahan yang telah dilepaskan dan menjadi aset Pemkab Gowa mencapai 9,7 hektare. Pembebasan dilakukan dalam beberapa tahap sejak 2023 hingga 2024.
Namun, untuk akses jalan yang masih bermasalah, pemerintah daerah masih membutuhkan data kepemilikan yang lebih jelas.
“Kami akan kumpulkan dulu data dan semua persyaratan untuk kita melakukan pembebasan jalan,” kata Asmahati.
Ia juga mengatakan terdapat klaim kepemilikan terhadap lahan tambahan yang berada di kawasan tersebut.
“Kami tunggu permohonan DLH, jika sudah ada permohonan akses maka kami akan meminta izin pemakaian dari pimpinan,” ujarnya. (*)







