RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Partai Gerindra, H. Patudangi Azis, menerima aspirasi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (1/10/2026).
Patudangi menerima aspirasi tersebut bersama anggota DPRD Sulsel Fraksi PDI Perjuangan, Fadli Ananda. Penyampaian aspirasi berlangsung secara damai dan menjadi bagian dari aksi serentak buruh di berbagai daerah di Indonesia.
Usai menerima aspirasi, Patudangi menyatakan DPRD Sulsel akan meneruskan tuntutan para pekerja kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026, kami DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima aspirasi dari DPW FSPMI Provinsi Sulawesi Selatan yang telah disampaikan secara baik dan damai,” kata Patudangi.
Ia menegaskan, pihaknya menerima seluruh tuntutan yang disampaikan serikat pekerja dan akan menyampaikannya kepada DPR RI.
“Kami menerima dan akan menyampaikan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti terkait tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan,” ujar Patudangi.
Ada sejumlah tuntutan utama yang disampaikan buruh. Di antaranya meminta pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, penetapan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5–9 persen, serta penetapan UMSK/UMSP 2027.
Buruh juga menuntut pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen, menolak skema pesangon 0,5 kali ketentuan, serta meminta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya atau outsourcing.
Patudangi menegaskan aspirasi tersebut akan menjadi bahan yang diteruskan kepada DPR RI.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” tutup Patudangi.
Aksi tersebut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Sulsel.
Ketua Bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Makassar Raya, Zainuddin Nur, mengatakan sekitar 300 massa aksi mendatangi Gedung DPRD Sulsel. Massa memblokir area depan pintu gerbang utama gedung sejak sekitar pukul 10.20 WITA hingga siang hari.
Menurut Zainuddin, aksi tersebut berlangsung serentak di 38 provinsi di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama buruh yakni tuntutan agar pajak JHT ditetapkan 0 persen.
“Kami meminta dari kalangan buruh, khususnya SPAI FSPMI, agar pajak JHT tersebut 0 persen. Kenapa? Karena uang yang kemudian ada di JHT itu memang murni uang dari buruh,” kata Zainuddin.
Ia menilai pengenaan pajak terhadap dana JHT merugikan pekerja karena dana tersebut merupakan tabungan untuk masa purna kerja.
Selain persoalan pajak JHT, massa buruh juga mengawal pembahasan draf Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Zainuddin mengatakan buruh meminta besaran pesangon kembali menjadi satu kali ketentuan. Mereka menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
SPAI FSPMI Makassar Raya bersama KSPI Sulsel juga mendesak pemerintah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.
Menurut serikat pekerja, aturan tersebut perlu diperbaiki untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.(***)







