RUANG.NEWS MAKASSAR – Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan bertambah 30.471 orang pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III secara serentak di 24 kabupaten/kota pada Selasa, 29 September 2026.
Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih di Sulawesi Selatan mencapai 7.044.182 orang, terdiri atas 3.430.322 pemilih laki-laki dan 3.613.860 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan PDPB Triwulan II 2026 yang mencatat 7.013.711 pemilih. Pada periode sebelumnya, jumlah pemilih terdiri atas 3.414.188 laki-laki dan 3.599.523 perempuan.
Dengan demikian, jumlah pemilih Sulsel bertambah secara bersih sebanyak 30.471 orang atau sekitar 0,43 persen dari Triwulan II ke Triwulan III.
Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki bertambah 16.134 orang, sedangkan pemilih perempuan meningkat 14.337 orang.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika pemutakhiran data pemilih yang berlangsung secara berkelanjutan.
Dalam proses PDPB, jajaran KPU mencermati pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan domisili, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
Makassar Catat Pemilih Terbanyak
Kota Makassar masih mencatat jumlah pemilih terbanyak di Sulawesi Selatan pada PDPB Triwulan III 2026.
Jumlah pemilih di Makassar mencapai 1.087.730 orang, terdiri atas 527.512 laki-laki dan 560.218 perempuan.
Setelah Makassar, jumlah pemilih terbesar terdapat di Kabupaten Bone sebanyak 626.014 orang dan Kabupaten Gowa sebanyak 609.766 orang.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat jumlah pemilih paling sedikit, yakni 107.095 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 51.525 pemilih laki-laki dan 55.570 perempuan.
Daerah dengan jumlah pemilih terendah berikutnya yakni Kota Parepare sebanyak 115.870 orang dan Kota Palopo sebanyak 132.425 orang.
22 Daerah Bertambah, Dua Mengalami Penurunan
Dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, sebanyak 22 daerah mengalami peningkatan jumlah pemilih. Sementara itu, dua daerah mencatat penurunan, yakni Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare.
Di Kabupaten Sinjai, jumlah pemilih turun dari 206.425 orang pada Triwulan II menjadi 205.852 orang pada Triwulan III. Penurunan tersebut mencapai 573 orang atau sekitar 0,28 persen.
Kota Parepare juga mengalami penurunan. Jumlah pemilih turun dari 116.225 orang menjadi 115.870 orang atau berkurang 355 orang, setara sekitar 0,31 persen.
Adapun peningkatan jumlah pemilih terbesar secara nominal terjadi di Kabupaten Gowa dengan tambahan 4.576 orang.
Selanjutnya, Kota Makassar bertambah 4.017 pemilih, Kabupaten Maros 3.293 pemilih, Kabupaten Bone 2.875 pemilih, dan Kabupaten Luwu Timur 2.509 pemilih.
Perbedaan jumlah pemilih di setiap daerah mencerminkan dinamika data kependudukan dan proses pemutakhiran yang terus berjalan.
Perubahan dapat terjadi karena masuknya pemilih baru, perpindahan domisili, perubahan elemen data, maupun adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
KPU Kabupaten/Kota Diminta Tindak Lanjuti Saran Perbaikan
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota terus menjaga kualitas pemutakhiran data.
Ia juga menekankan pentingnya mencermati setiap masukan yang muncul dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III.
Menurut Romy, saran perbaikan dari Bawaslu serta masukan dari stakeholder terkait perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
KPU Kabupaten/Kota juga harus memastikan setiap perubahan memiliki data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus menjadi bahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan PDPB pada triwulan berikutnya,” ujar Romy.
Romy mengingatkan agar jajaran KPU Kabupaten/Kota tidak menjadikan rapat pleno sebagai akhir proses pemutakhiran dalam satu periode.
Menurutnya, hasil pleno, tanggapan masyarakat, saran perbaikan Bawaslu, serta masukan dari instansi dan stakeholder terkait menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas data pemilih pada periode berikutnya.
“PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, data hasil Triwulan III ini tetap harus dicermati kembali. Apabila setelah pleno terdapat data baru, saran perbaikan, ataupun perubahan status pemilih yang memenuhi ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sebagai bahan pemutakhiran pada Triwulan IV,” tambahnya.
PDPB Berkelanjutan untuk Menjaga Hak Pilih
Pelaksanaan PDPB menjadi bagian dari upaya KPU menjaga data pemilih agar tetap komprehensif, akurat, dan mutakhir.
KPU melakukan pemutakhiran dengan mencermati berbagai sumber data serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Langkah tersebut bertujuan memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
KPU Kabupaten/Kota juga terus mencermati perubahan data kependudukan di wilayah masing-masing.
Proses tersebut mencakup identifikasi pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Keterlibatan Bawaslu, instansi terkait, stakeholder, dan masyarakat turut mendukung kualitas pemutakhiran data pemilih. Setiap masukan yang disertai data pendukung menjadi bahan pencermatan KPU sebelum melakukan perubahan data.
Hasil PDPB Triwulan III selanjutnya menjadi salah satu basis dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan melanjutkan koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti dinamika data pemilih di masing-masing wilayah.
Dengan jumlah pemilih mencapai 7.044.182 orang, KPU Sulsel bersama 24 KPU Kabupaten/Kota terus menjaga kualitas data pemilih melalui pemutakhiran yang berkelanjutan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih semakin akurat sekaligus menjaga hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.(***)







