RUANG.NEWS SIDRAP – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyiapkan penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.
Penataan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini tidak digunakan secara maksimal untuk mendukung kebutuhan pemerintah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif selaku Ketua GTRA Sidrap memimpin langsung kunjungan lapangan ke lokasi tersebut, Jumat (2/10/2026).
Kunjungan itu turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha, Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudi, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta pemerintah wilayah setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir menjelaskan, lahan tersebut merupakan eks HGU PT Sapco yang telah lama berakhir. Lokasinya berbatasan dengan PT Semesta Margareksa.
“Hari ini kami meninjau lokasi yang sudah lama tidak digunakan, yaitu eks HGU PT Sapco yang berbatasan dengan PT Semesta Margareksa,” kata Amir.
Menurut Amir, dari total sekitar 205 hektare eks HGU PT Sapco, terdapat hamparan sekitar 80 hektare yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Berdasarkan hasil rapat GTRA, pemerintah akan mengusulkan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah di lokasi tersebut.
Sebelum memasuki tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), tim terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk melihat secara langsung kondisi dan pemanfaatan lahan.
Amir mengatakan, penataan lahan tersebut juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidrap.
Sementara itu, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengatakan penataan eks HGU PT Sapco menjadi langkah untuk mengubah lahan yang selama ini belum termanfaatkan menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
“205 hektare kita akan lakukan IP4T untuk penataan kembali agar supaya tanah ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh pemerintah kabupaten dan juga nanti akan didistribusikan ke masyarakat yang tergolong masyarakat miskin ekstrem,” ujar Syaharuddin.
Syaharuddin menjelaskan, pemerintah menyiapkan sejumlah rencana pemanfaatan lahan tersebut. Di antaranya untuk kebutuhan TNI dan Polri, persiapan pendidikan sekolah terintegrasi, serta pembangunan gudang Bulog dan gudang pangan di Kabupaten Sidrap.
Sebagian lahan juga akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah berharap pemanfaatan tersebut dapat membuka ruang usaha sekaligus membantu menurunkan angka kemiskinan di Sidrap.
Syaharuddin menambahkan, penataan eks HGU tersebut merupakan bagian dari tugas GTRA dalam menata penguasaan dan pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Desa Mojong.
“Mudah-mudahan total HGU 205 hektare di sini, karena memang sudah perintah undang-undang, ditugaskan kepada kami tim GTRA untuk menormalkan kondisi yang ada di sini, khususnya Desa Mojong,” katanya.
Ia berharap proses penataan dan inventarisasi dapat berjalan dengan baik sehingga lahan eks HGU tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidrap.(***)







