RUANG.NEWS GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa.
Husniah menyampaikan pernyataannya bersama kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm kepada awak media.
Ia menilai polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan, terutama pelayanan kepada masyarakat.
“Saya, Bupati Gowa, bersama kuasa hukum saya dari Trisula Law Firm, ingin menyampaikan beberapa hal yang sangat penting untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya, dan tentunya masyarakat yang ada di luar sana,” kata Husniah saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10).
Menurutnya, proses politik yang berkembang di Kabupaten Gowa saat ini tidak sehat bagi masyarakat. Ia khawatir polemik tersebut berdampak terhadap roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa menjadi perhatian masyarakat secara umum. Hari ini saya ingin menyampaikan bahwa proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya,” ujarnya.
Husniah menegaskan, kondisi tersebut sangat mengganggu jalannya pemerintahan. Ia menyebut pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang paling tidak ingin terganggu akibat polemik politik.
“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang paling penting adalah proses pelayanan kepada masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” tegasnya.
Husniah Sebut Ada Sabotase Surat
Dalam kesempatan tersebut, Husniah juga mengungkapkan adanya dugaan upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya terkait hak untuk memberikan tanggapan kepada Mahkamah Agung.
Ia menyebut dugaan sabotase tersebut terjadi melalui proses pengiriman surat melalui pos.
“Saya, Bupati Gowa, pada malam hari ini ingin menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah kami ketahui. Namun, ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada Mahkamah Agung. Tentunya, sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah.
Husniah mengatakan akan menempuh upaya hukum terkait persoalan tersebut. Ia juga berencana menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri terkait sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada Mahkamah Agung, yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” ujarnya.
Husniah mengaku tidak menduga persoalan tersebut terjadi. Ia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah itu.
“Hal ini di luar dugaan kami. Tentunya, terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Untuk persoalan teknis terkait putusan MA dan dugaan masalah pengiriman surat tersebut, Husniah menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.
“Terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya mengenai kejadian-kejadian yang saya alami terkait putusan Mahkamah Agung yang baru saja keluar kemarin, tanggal 1 Oktober 2026,” ucapnya.
Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Husniah juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak terprovokasi oleh perkembangan polemik politik dan hukum yang terjadi.
Ia meminta masyarakat tidak ikut terseret dalam dinamika politik yang menurutnya semestinya tidak menjadi konsumsi publik.
“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik,” kata Husniah.
Ia mengajak seluruh masyarakat menjaga kondisi Kabupaten Gowa agar tetap kondusif. Husniah juga menegaskan tetap menghargai seluruh proses yang berjalan, baik proses hukum maupun proses administrasi pemerintahan.
“Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama daerah kita. Saya tetap menghargai proses, baik proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi uji pendapat. DPRD Gowa sebelumnya mendaftarkan permohonan tersebut di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.
Putusan MA tersebut menjadi bagian dari tahapan proses usulan pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Setelah putusan MA keluar, proses pemberhentian selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
DPRD Gowa akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui tahapan berikutnya, termasuk penyampaian usulan kepada pemerintah pusat.(***)







