RUANG.NEWS MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PT Perusahaan Jamkrida Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroda Jamkrida Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat, Selasa (6/10/2026).
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Saharuddin, mengatakan rapat tersebut membahas masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Kita masih sama dengan agenda sebelumnya, yakni memberikan masukan-masukan terkait penyempurnaan Raperda ini,” kata Saharuddin.
Menurutnya, Raperda tersebut terdiri atas sembilan bab dan sebelas pasal. Pansus masih membutuhkan masukan dari pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah.
Salah satu poin yang mengemuka dalam rapat yakni pentingnya manajemen Jamkrida melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Saharuddin mendorong manajemen Jamkrida menyusun agenda pertemuan dengan para kepala daerah sekaligus memaparkan rencana bisnis atau business plan perusahaan ke depan.
“Harapannya, PT Jamkrida dapat melakukan MoU sekaligus meminta manajemen Jamkrida untuk berkunjung dan bersilaturahmi dengan kepala-kepala daerah. Tujuannya untuk memaparkan business plan atau rencana bisnis Jamkrida ke depan,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting karena setelah perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota yang berminat dapat ikut melakukan penyertaan modal.
Saharuddin menjelaskan, Jamkrida merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang penjaminan.
Penyesuaian bentuk hukum dilakukan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah.
“Jamkrida merupakan salah satu perusahaan daerah yang telah mengalami perubahan bentuk hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 dan PP Nomor 54 terkait BUMN dan BUMD. Perubahan bentuk hukum tersebut nantinya dari PT Jamkrida menjadi Perseroda,” jelasnya.
Ia menegaskan Jamkrida bukan perusahaan BUMN, melainkan BUMD.
Dengan status Perseroda, struktur kepemilikan saham dapat melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun pemerintah kabupaten/kota yang ingin ikut menanamkan modal.
Jamkrida Bisa Perkuat Akses Modal UMKM
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyoroti potensi Jamkrida dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Saharuddin mengatakan, bisnis utama Jamkrida berada pada sektor penjaminan. Layanannya dapat mencakup penjaminan pekerjaan konstruksi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta sektor usaha lainnya.
Ia mencontohkan praktik yang telah berjalan di daerah lain. Berdasarkan informasi dari salah satu kabupaten/kota yang melakukan kunjungan ke Jawa Tengah, Jamkrida bahkan dapat memberikan penjaminan bagi nelayan dan petani untuk memperoleh tambahan modal.
“Keberadaan Jamkrida bahkan mampu memberikan penjaminan kepada nelayan dan petani untuk mendapatkan tambahan modal. Hal tersebut diharapkan dapat membantu menggerakkan perekonomian di daerah,” katanya.
Menurut Saharuddin, skema tersebut menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan Jamkrida Sulsel setelah perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda.
Pansus Soroti Peluang Unit Usaha Syariah
Selain penguatan bisnis penjaminan, Pansus DPRD Sulsel juga membahas usulan pembentukan unit usaha dengan konsep syariah.
Saharuddin mengatakan, konsep tersebut nantinya dapat mengadopsi prinsip usaha syariah yang telah diterapkan lembaga keuangan syariah.
“Ya, salah satunya adalah adanya usulan untuk membentuk unit usaha dengan konsep syariah. Konsepnya mungkin kurang lebih sama dengan konsep perbankan syariah yang sudah ada,” ujarnya.
Pansus sebelumnya juga telah meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah bank dan lembaga usaha yang bergerak di sektor syariah.
Dari pembahasan tersebut, Saharuddin menilai pengembangan unit usaha syariah memiliki prospek yang cukup baik jika masuk dalam rencana bisnis Jamkrida ke depan.
“Dari penjelasan tersebut, tentu core business plan atau rencana bisnis utama untuk pengembangan unit usaha syariah ini cukup bagus,” katanya.
Pansus DPRD Sulsel selanjutnya akan terus menghimpun masukan dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.(***)







