RUANG.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal alias Deng Ical menilai penguatan industri digital tidak cukup hanya dengan meningkatkan kesadaran atau awareness.
Menurutnya, sektor digital juga membutuhkan perubahan perilaku (attitude) yang menyeluruh, baik dari kalangan industri maupun masyarakat.
Karena itu, Deng Ical mendorong pemerintah dan DPR memperkuat regulasi sekaligus memasukkan kurikulum pendidikan berbasis ketahanan siber dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keamanan Siber (RUU KKS).
Hal itu disampaikan Deng Ical saat Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KKS bersama sejumlah pakar, di antaranya Co-Founder sekaligus Dewan Penasihat IDPRO yang juga Guru Besar Teknik Komputer Universitas Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Kalamullah Ramli, M.Eng., serta Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif.
RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Hasil pendalaman semuanya adalah industri di bidang digital ini bukan cuma butuh awareness, tetapi juga attitude, perubahan-perubahan perilaku dari bukan cuma industri tetapi juga dari masyarakat. Tentunya, ini mesti didorong dengan regulasi yang kuat sehingga kalau perlu ada kurikulum pendidikan berbasis ketahanan terhadap cyber security. Sehingga kami juga ingin untuk menerapkan ini dalam batang tubuh di rancangan undang-undang ini,” ujar Syamsu Rizal.
Selain penguatan edukasi dan perubahan perilaku, legislator Fraksi PKB itu juga menggarisbawahi sejumlah catatan krusial dalam pembahasan RUU KKS.
Deng Ical menilai RUU KKS perlu memberikan masa transisi atau grace period bagi pelaku industri dan usaha digital. Menurutnya, masa transisi penting agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan memenuhi ketentuan baru.
Ia merujuk pada regulasi sebelumnya yang memberikan masa transisi selama satu tahun kepada pelaku usaha.
“Bapak tadi menyampaikan hal yang bagi saya sangat krusial. Yang pertama itu adalah rancangan undang-undang ini wajib untuk memberikan grace period. Intinya adalah bagaimana supaya undang-undang ini nantinya seperti PP Tunas kemarin yang punya satu tahun masa transisi, sehingga semua pelaku usaha ini bisa mempersiapkan diri lebih baik,” kata Deng Ical.
Soroti Duplikasi Audit Keamanan Siber
Dalam kesempatan tersebut, Deng Ical juga menyoroti persoalan duplikasi audit serta kesimpangsiuran penanggung jawab dalam pengelolaan dan regulasi keamanan siber.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena kewenangan keamanan siber melibatkan berbagai instansi, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, Deng Ical meminta para pakar memberikan masukan komprehensif mengenai gagasan pembentukan satu badan khusus yang berperan sebagai Incident National Committee.
Ia membuka sejumlah opsi, mulai dari mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, membentuk badan baru, hingga mendirikan lembaga kuasi publik atau badan usaha independen.
Menurut Deng Ical, lembaga tersebut dapat diisi para profesional yang bekerja secara independen dan tidak berada di bawah kepentingan birokrasi maupun bisnis.
Dorong Kemandirian AI dan Telekomunikasi
Deng Ical juga menyoroti kebutuhan Indonesia untuk membangun kemandirian teknologi penggerak berbasis kecerdasan buatan atau AI Engine.
Ia menilai penguasaan teknologi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan informasi nasional. Momentum pembahasan RUU KKS, kata dia, juga harus dimanfaatkan untuk mengembalikan posisi Indonesia sebagai negara yang kuat dan berdaulat di bidang telekomunikasi dan satelit.
“Saya membayangkan kalau kita punya AI engine, maka kedaulatan kita pasti akan lebih gampang untuk ditegakkan. Dulu di tahun 76, Indonesia terkenal sebagai negara yang powerful di bidang telekomunikasi,” ujarnya.
“Terbukti karena kita menjadi negara keempat yang meluncurkan satelit (Palapa). Oleh karena itu, momentum rancangan undang-undang KKS ini menjadi sangat penting bagi kita untuk memetakan sumber daya kita miliki sehingga kita bisa bersatu padu untuk membuat regulasi sebagai kemandirian informasi kita,” pungkas Syamsu Rizal.(***)





