Menu ✖

Daerah

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

badge-check

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah (Humas Sidrap) Perbesar

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah (Humas Sidrap)

RUANG.NEWS SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengembangkan inovasi ALAKO SAR (Akselerasi Layanan Kolaboratif Sidenreng Rappang) untuk mempermudah masyarakat memantau permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Inovasi yang digagas Sekretaris Dinas Bina Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Biciptapera) Sidrap, Ema Amaliah, ini menawarkan layanan pelacakan status permohonan secara digital dan notifikasi perkembangan layanan kepada pemohon.

Program tersebut menjadi bagian dari Rancangan Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Tahun 2026.

“Peningkatan jumlah permohonan PBG membutuhkan dukungan sistem pelayanan yang lebih terstruktur,” ujar Ema, Jumat (9/10/2026).

Ema menjelaskan, jumlah permohonan PBG di Sidrap meningkat dari 185 permohonan pada 2022 menjadi 400 permohonan pada 2026.

Kondisi tersebut mendorong perlunya sistem yang memudahkan petugas mengawasi proses pelayanan sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi secara cepat.

Selama ini, pemantauan proses belum berlangsung secara waktu nyata. Masyarakat juga masih membutuhkan akses informasi yang lebih mudah untuk mengetahui perkembangan permohonan mereka.

Empat Instrumen Digital ALAKO SAR

Ema memaparkan, ALAKO SAR mengandalkan empat instrumen utama untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan PBG.

Pertama, dashboard monitoring PBG, yang membantu petugas memantau permohonan masuk, proses pemeriksaan, hingga permohonan yang telah selesai. Fitur ini juga mendukung pemantauan penerbitan PBG secara lebih terstruktur.

Kedua, digital tracking, yang memungkinkan pemohon memeriksa status permohonan secara mandiri. Masyarakat cukup memasukkan nomor registrasi untuk mengetahui perkembangan pengajuan.

Ketiga, notifikasi WhatsApp, yang dirancang untuk menyampaikan informasi secara otomatis setiap kali terjadi perkembangan atau perubahan status permohonan. Melalui fitur ini, pemohon dapat menerima informasi langsung melalui telepon genggam.

Keempat, SOP digital, yang mengatur tahapan pelayanan secara jelas dan terarah. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan teknis, penghitungan retribusi, hingga penerbitan PBG.

Keempat instrumen ini diharapkan membantu petugas meningkatkan koordinasi antarunit sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat selama proses pengajuan berlangsung.

Implementasi ALAKO SAR Dilakukan Bertahap

Pengembangan ALAKO SAR akan berlangsung melalui beberapa tahapan. Pada tahap awal, tim pelaksana akan membentuk tim kerja, menyempurnakan SOP digital, mengembangkan dashboard monitoring dan fitur pelacakan, menyiapkan notifikasi, serta melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

Tahap berikutnya berfokus pada optimalisasi sistem dan integrasi data. Pengembangan notifikasi WhatsApp serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi bagian dari agenda tersebut.

Dalam jangka panjang, Pemkab Sidrap merencanakan integrasi ALAKO SAR dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemerintah daerah juga memasukkan pengembangan Buku Digital PBG ke dalam rencana lanjutan.

Pelaksanaan inovasi ini membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Pihak yang terlibat antara lain Dinas Biciptapera, Bidang Cipta Karya, administrator SIMBG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Inspektorat.

Kolaborasi juga melibatkan konsultan atau tim profesi ahli, asosiasi profesi, dan masyarakat sebagai pemohon layanan.

Dorong Pelayanan PBG yang Transparan

Melalui ALAKO SAR, Pemkab Sidrap berupaya menghadirkan pelayanan PBG yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. Kemudahan akses informasi menjadi salah satu sasaran utama inovasi tersebut.

Untuk menjaga keberlanjutan program, pengelola perlu memperkuat kebijakan internal, meningkatkan kompetensi aparatur, mengintegrasikan sistem, serta melakukan evaluasi secara berkala.

Langkah tersebut diharapkan memastikan pengembangan ALAKO SAR tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidrap.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

Gerak Cepat Yonarmed 21/Kawali Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Dusun Amanrang

6 Okt 2026 - 15:06 WITA

Gerak Cepat Yonarmed 21/Kawali Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Dusun Amanrang
Trending di Daerah