RUANG.NEWS MAKASSAR – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar pelatihan dan bimbingan teknis pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam bagi 50 anggota Majelis Taklim se-Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Kautsar, BTN Dewi Kumalasari, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya dalam memahami prinsip dan tata cara pembagian harta warisan menurut Islam.
Tim dosen Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM, menyelenggarakan kegiatan tersebut bekerja sama dengan Majelis Taklim Kecamatan Biringkanaya.
Tim pelaksana terdiri atas Dr. Muh. Sudirman, S.Ag., M.Pd., Dr. Muh. Herisman, M.Pd., dan Winda Nur Annisa, S.H., M.H.
Bekali Peserta Pemahaman Ilmu Faraidh
Tim PKM UNM menilai pemahaman ilmu faraidh atau mawaris penting untuk memastikan pembagian warisan berjalan adil sesuai ketentuan syariat Islam.
Pengetahuan tersebut juga membantu masyarakat melindungi hak setiap ahli waris, menjaga keharmonisan keluarga, serta mencegah perselisihan akibat kesalahan dalam menentukan ahli waris maupun menghitung bagian warisan.
Kegiatan diawali dengan sambutan pengurus Majelis Taklim Kecamatan Biringkanaya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr. Muh. Sudirman, S.Ag., M.Pd.
Dalam pemaparannya, Sudirman menjelaskan empat langkah praktis dalam pembagian harta warisan, yakni menentukan ahli waris yang berhak, menetapkan bagian masing-masing ahli waris, mengidentifikasi penghalang kewarisan, serta menghitung bagian warisan secara tepat berdasarkan kaidah faraidh.
“Pemahaman terhadap ilmu faraidh penting agar masyarakat dapat menentukan ahli waris dan menghitung bagian warisan sesuai ketentuan syariat Islam,” demikian pokok materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut.
Peserta Praktik Menghitung Pembagian Warisan
Setelah menerima materi, peserta mengikuti praktik penghitungan pembagian harta warisan melalui sejumlah contoh kasus sederhana.
Tim pemateri juga memperkenalkan penyelesaian kasus ’aul dan radd, dua konsep dalam ilmu faraidh yang berkaitan dengan penyesuaian pembagian bagian warisan.
Melalui latihan tersebut, peserta tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga berkesempatan menerapkan kaidah kewarisan Islam dalam menyelesaikan persoalan pembagian harta peninggalan.
Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa secara umum peserta telah memahami prinsip dasar dan langkah-langkah praktis pembagian warisan berdasarkan syariat Islam.
Diskusi dan latihan kasus turut memberikan pengalaman belajar langsung bagi peserta untuk memahami penerapan ilmu faraidh dalam kehidupan sehari-hari.
Pengurus Majelis Taklim Kecamatan Biringkanaya berharap kegiatan serupa dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pelatihan ini dinilai membantu meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menghadapi persoalan kewarisan yang kerap muncul di lingkungan keluarga.
Dorong Keadilan dan Keharmonisan Keluarga
Melalui program pengabdian ini, Tim PKM UNM berharap peningkatan literasi hukum kewarisan Islam dapat mendorong pembagian harta warisan yang adil, memperkuat budaya musyawarah, dan mengurangi potensi konflik keluarga.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai ilmu faraidh, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan kewarisan secara tepat, mengedepankan musyawarah, serta menghormati hak setiap ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.(***)






