RUANG.NEWS GOWA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2025–2030. Tito menetapkan keputusan itu di Jakarta pada 14 Oktober 2026.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan telah menerima surat keputusan tersebut dari Mendagri.
“Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri, dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti,” kata Andi Sudirman saat ditemui di rumah jabatan gubernur di Makassar, Kamis (15/10/2026).
Menurut Andi Sudirman, keputusan tersebut diterimanya pada Rabu (14/10/2026). Melalui keputusan itu, Darmawangsyah Muin mendapat mandat untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Gowa.
“Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja,” ujarnya.
Darmawangsyah Jalankan Tugas Bupati Gowa
Dalam diktum kedua keputusan tersebut, Mendagri menyatakan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah selama sisa masa jabatan 2025–2030.
Sementara itu, diktum ketiga menyebutkan keputusan mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 14 Oktober 2026.
Andi Sudirman menjelaskan, pejabat yang menjalankan tugas sebagai Plt kepala daerah memiliki kewenangan tertentu yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan Mendagri untuk urusan tertentu.
Ia merujuk pengalamannya saat menjabat Plt Gubernur Sulawesi Selatan selama sekitar satu tahun pada 2022.
“Saya pernah Plt, jadi ya ada beberapa yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu,” jelasnya.
Penunjukan Berkaitan dengan Proses Hak Angket DPRD Gowa
Keputusan Mendagri tersebut memuat sejumlah pertimbangan, termasuk proses hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menerbitkan Keputusan Nomor 19/VIII/2026 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Gowa atas Hasil Pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa.
Dalam keputusan itu, DPRD menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dokumen Mendagri juga mencantumkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 sebagai salah satu pertimbangan penerbitan keputusan.
Selain itu, keputusan tersebut merujuk Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemberhentian kepala daerah dalam kondisi tertentu berdasarkan putusan MA.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Darmawangsyah Muin memperoleh mandat untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Gowa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukan ini menjadi dasar bagi Darmawangsyah untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Gowa selama sisa masa jabatan 2025–2030.(***)









