RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang 38 unit kendaraan dinas berupa sepeda motor dan mobil operasional.
Lelang dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta upaya mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menjelaskan bahwa pengumuman resmi lelang akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Lelang dibagi ke dalam dua kategori, yakni Paket I berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dijual per unit sebanyak 38 kendaraan, serta Paket II berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua.
“Paket I dijual per unit sebanyak 38 kendaraan. Sementara Paket II dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap,” ujar Rahmatullah, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan mekanisme open bidding melalui portal resmi www.lelang.go.id.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada laman tersebut.
Uang jaminan lelang wajib disetor melalui Virtual Account (VA) sesuai nominal yang dipersyaratkan dan paling lambat diterima satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Seluruh biaya perbankan menjadi tanggungan peserta lelang.
Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 Wita di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah mengetahui kondisi barang.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 12.30 WIB (waktu server). Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat lelang setelah batas akhir penawaran.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran beserta bea lelang sebesar dua persen dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Jika tidak dilunasi, uang jaminan disetorkan ke kas negara. Kendaraan wajib diambil paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan.
Rahmatullah menegaskan, seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan apabila terdapat kekurangan pada barang.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025. Untuk Paket scrap/besi tua, ditetapkan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dengan uang jaminan Rp55.696.000.
Lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, antara lain Terminal Panakkukang, kawasan Toddopuli, Puskesmas Minasa Upa, RSUD Daya, serta beberapa puskesmas dan pustu di wilayah Panakkukang, Manggala, Rappocini, Ujung Tanah, Biringkanaya, dan Tamalanrea.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar.(**)








