Menu ✖

Pemkot Makassar

Perkuat Regulasi Daerah, Pemkot & DPRD Setujui Tiga Ranperda Strategis

badge-check

Perkuat Regulasi Daerah, Pemkot & DPRD Setujui Tiga Ranperda Strategis Perbesar

RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (27/12).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, persetujuan Ranperda dalam rapat paripurna merupakan tahapan akhir yang memiliki makna penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, proses tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Rapat paripurna ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Munafri.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif.

Munafri menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Arsip, kata dia, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah.

Melalui peraturan daerah tersebut, Pemkot Makassar berupaya memperkuat tata kelola kearsipan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.

Upaya ini juga didukung dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sistem kearsipan elektronik.

“Pengelolaan arsip yang profesional akan mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Munafri menilai pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terkait bentuk dan mekanisme fasilitasi bagi pesantren sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Fasilitasi tersebut diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan.

Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 disusun untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Munafri menegaskan, pengaturan tersebut tetap berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, serta akuntabilitas keuangan daerah.

“Pengaturan yang jelas dan terukur diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Munafri menambahkan, seluruh masukan dan saran fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti ketiga peraturan daerah tersebut melalui penyusunan aturan pelaksana serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” ujarnya.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Inovasi Simpul Nusantara Antar Kelurahan Gunung Sari Makassar ke Penilaian Nasional

9 Okt 2026 - 11:04 WITA

Inovasi Simpul Nusantara Antar Kelurahan Gunung Sari Makassar ke Penilaian Nasional

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

8 Okt 2026 - 11:57 WITA

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

Munafri Ajak REI Susun Rasio Pembangunan Hunian dan Infrastruktur Dasar, Agar Warga Tak Jauh Sekolah

7 Okt 2026 - 14:37 WITA

Munafri Ajak REI Susun Rasio Pembangunan Hunian dan Infrastruktur Dasar, Agar Warga Tak Jauh Sekolah

Buka Rakernas GWS II di Makassar, Appi: Urban Farming Bisa Jadi Solusi Swasembada Pangan

5 Okt 2026 - 22:33 WITA

Buka Rakernas GWS II di Makassar, Appi: Urban Farming Bisa Jadi Solusi Swasembada Pangan

TP PKK Makassar Gelar Capacity Building 2026, Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi

5 Okt 2026 - 22:17 WITA

TP PKK Makassar Gelar Capacity Building 2026, Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi
Trending di Pemkot Makassar