RUANG.NEWS MAKASSAR — Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai penolakan.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Makassar menyatakan sikap tegas menolak mekanisme pemilihan tidak langsung tersebut karena dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Sekretaris DPC PDIP Makassar, William, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang memberi ruang kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, transparan, dan partisipatif. Hal tersebut disampaikannya pada Rabu (7/1).
William yang juga Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar menilai, selama ini Pilkada langsung telah memperkuat demokrasi lokal dan memberikan legitimasi yang kuat bagi kepala daerah karena dipilih langsung oleh masyarakat.
“Pilkada langsung adalah amanat reformasi yang tidak boleh ditarik kembali. Sistem ini memastikan pemimpin daerah benar-benar lahir dari kehendak rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Pilkada dikembalikan melalui DPRD, hak politik rakyat akan tereduksi dan kedaulatan rakyat berpotensi hanya berpindah ke segelintir elite politik.
“Jika Pilkada dilaksanakan melalui DPRD, maka hak politik rakyat akan berkurang dan kedaulatan rakyat hanya dikelola oleh elite,” tegas William.
Selain itu, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai rawan terhadap praktik politik transaksional dan politik uang.
Proses pemilihan yang hanya melibatkan anggota DPRD berpotensi membuka ruang lobi-lobi politik tertutup, barter kepentingan, hingga jual beli suara.
Kondisi tersebut, lanjut William, dikhawatirkan melahirkan kepala daerah yang tidak berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada kepentingan kelompok atau elite politik tertentu.
Dari sisi akuntabilitas, kepala daerah hasil Pilkada langsung dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat sebagai pemilih.
Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitas kepala daerah berpotensi lebih condong kepada partai politik atau fraksi, bukan kepada masyarakat luas.
William juga mengingatkan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian dari sejarah penting demokratisasi Indonesia pasca-Reformasi 1998.
Menghapus atau menggantinya dengan sistem tidak langsung dinilai sama dengan menarik kembali semangat demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Atas dasar itu, kami menolak Pilkada melalui DPRD. Demokrasi tidak boleh disederhanakan atas nama efisiensi atau stabilitas politik. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat,” pungkasnya.(**)








