RUANG.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK kabarnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Hal ini juga dibenarkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar. Untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (juru bicara KPK) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Untuk informasi, sejauh ini KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi terkait kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalananhajidan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. (*)









