RUANG.NEWS MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Makassar yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026).
Rapat tersebut merupakan RDP lanjutan berdasarkan surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD. Ini menjadi ketidakhadiran kedua perusahaan setelah sebelumnya juga absen pada undangan RDP pertama.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengatakan undangan kali ini merupakan panggilan kedua.
Namun, pihak GMTD kembali menyampaikan ketidakhadirannya sehingga Komisi A mempertimbangkan untuk melayangkan undangan ketiga.
“Mungkin berikutnya kita akan mengundang untuk RDP yang ketiga,” ujar Pahlevi.
Ia menjelaskan, anggota Komisi A masih berharap RDP dapat berjalan dengan kehadiran seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Makassar dan pihak GMTD.
“Nanti kita coba cari waktu yang pas agar DPRD, pemerintah kota, dan yang paling penting pihak GMTD bisa hadir,” jelasnya.
Keputusan pemanggilan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat internal Komisi A.
Pahlevi juga menekankan pentingnya etika menghargai undangan rapat. Menurutnya, Wali Kota Makassar selalu berupaya hadir ketika diundang DPRD.
“Pak Wali Kota saja kalau diundang selalu hadir karena menghargai undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pihak yang diundang semestinya berupaya hadir atau setidaknya menyampaikan alasan yang jelas apabila berhalangan.
Adapun alasan ketidakhadiran GMTD, kata Pahlevi, karena jajaran direksi dan komisaris perusahaan sedang berada di Jakarta.
Komisi A DPRD Makassar kini masih menunggu waktu yang tepat untuk menjadwalkan kembali RDP, mengingat agenda kedewanan yang cukup padat, termasuk kegiatan Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.(**)








