RUANG.MEWS SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama BPJS Kesehatan melaksanakan rekonsiliasi data iuran wajib aparatur dan peserta jaminan kesehatan yang ditanggung daerah untuk Triwulan IV Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dan berlangsung di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Rapat membahas kesesuaian data iuran pegawai negeri sipil (PNS), iuran wajib pemerintah daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, kepala dan perangkat desa, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah, guna menghindari selisih administrasi maupun keterlambatan pembayaran.
Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menekankan pentingnya akurasi data agar pembayaran iuran dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan berdasarkan kondisi riil.
“Rekonsiliasi ini harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan agar tidak terjadi selisih data maupun kendala administratif di kemudian hari. Kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah sangat diperlukan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh data iuran wajib Triwulan IV 2025 dapat tersinkronisasi dengan baik sehingga mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Muhammad Ali, menjelaskan pentingnya pemadanan data penyetoran iuran oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Kami menyelaraskan dan memvalidasi data iuran wajib guna memastikan ketepatan administrasi serta kelancaran kewajiban pembayaran iuran, khususnya terkait jaminan kesehatan dan kepesertaan,” jelasnya.
Muhammad Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap atas komitmen dan dukungannya terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, para direktur rumah sakit, serta instansi terkait lainnya.(**)







