RUANG.NEWS MAKASSAR — Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku tawuran yang menewaskan seorang warga bernama Basir Daeng Ngalle (42) di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IR (18), MM (19), dan MT. Mereka diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam setelah kejadian, para tersangka berhasil diamankan,” ujar Kapolrestabes Makassar, AKBP Arya Perdana, saat konferensi pers.
Arya menyebut ketiga tersangka merupakan buruh harian lepas dan diduga telah beberapa kali terlibat dalam gangguan kamtibmas di wilayah Makassar.
“Para pelaku ini ternyata memiliki beberapa laporan polisi, bukan hanya satu,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terendah tujuh tahun penjara. Terberat 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati,” jelas Arya.
Menurut kepolisian, tawuran yang menewaskan satu warga itu melibatkan lebih dari 30 orang. Para pelaku saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis busur panah.
“Korban terkena busur panah di bagian dada hingga menembus jantung, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Arya.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antarwarga terjadi di sekitar jembatan Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Jumat (30/1/2026). Sejumlah pemuda dari Kampung Layang diduga menyerang warga Kampung Sapiria.
“Anak Layang memang masuk di sini, mau membakar mobil. Ada dua mobil,” ujar seorang warga, Juhardi.
Ia menyebut sekitar enam pemuda datang membawa bahan bakar minyak dan busur panah.
“Mereka bawa bensin, jumlahnya enam orang, semuanya membawa busur panah dan melakukan penyerangan,” tambahnya.(**)










