RUANG.NEWS MAKASSAR — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan terkait dana sharing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2026.
Rapat yang akan digelar setelah masa reses tersebut akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna mencari kejelasan atas persoalan dana sharing yang belum terbayarkan di sejumlah kabupaten/kota.
Rapat lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi E ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait regulasi dana sharing BPJS, Jumat (13/2/2026), yang belum menghasilkan titik temu.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan kepada BPK untuk meminta penjelasan terkait dana sharing BPJS tahun anggaran 2024–2025 yang belum terbayarkan.
“Kita sudah membuat undangan untuk menghadirkan BPK, meminta penjelasan terkait dana sharing BPJS yang belum terbayarkan di kabupaten/kota, khususnya dana sharing 2024–2025,” ujar Indah usai rapat.
Selain itu, Komisi E juga akan menelaah nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terutama yang berkaitan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Indah menjelaskan, besaran dana sharing kesehatan berbeda di tiap daerah. Ada yang sebesar 25 persen, 35 persen, hingga 40 persen, seperti di Kabupaten Tana Toraja.
“Dana sharing untuk kesehatan itu ada yang 25 persen, ada yang 35 persen, ada pula yang 40 persen, seperti Tana Toraja. Jadi di situ saya lihat ada kategorinya. Makanya kita akan melanjutkan rapat berikutnya,” jelas legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Dalam rapat lanjutan, Komisi E juga akan mengundang BPS untuk membahas persoalan data masyarakat dalam DTKS.
Pasalnya, ditemukan sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun kemudian terhapus karena perubahan status desil.
Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Masyarakat pada desil 1–2 berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, desil 3–5 menerima KIS, sedangkan desil 6–10 masuk kategori menengah atas atau tidak menjadi prioritas bantuan sosial.
Indah menyebut masih ditemukan warga yang dinilai belum layak masuk desil 6, tetapi dalam data justru tercatat pada kelompok tersebut.
“Banyak juga yang kami temukan di masyarakat sebenarnya belum bisa masuk desil 6, tetapi tiba-tiba berada di desil 6,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini diduga terjadi karena pendamping BPS tidak seluruhnya melakukan verifikasi lapangan secara langsung. Padahal, penentuan desil sepenuhnya menjadi kewenangan BPS.
“Seharusnya mereka masih berada di desil 3, karena pendamping BPS kebanyakan tidak turun langsung melihat kondisi rumah warga. Sementara desil itu ditentukan oleh BPS,” pungkasnya.(**)







