RUANG.NEWS MAKASSAR — Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merealisasikan program pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.
Program yang mulai diberlakukan pada Juli 2025 itu telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan di Kota Makassar.
Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini dikenakan tarif retribusi sampah Rp0 per bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Menurut Helmy, kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.
Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Secara wilayah, penerima manfaat kategori R1/450 VA terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara untuk kategori R1/900 VA, penerima terbanyak tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, Rappocini 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK.
Helmy menegaskan layanan kebersihan tetap berjalan optimal meski ada pembebasan tarif. Ia juga membantah isu penghentian program.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” katanya.
Selain pembebasan penuh bagi 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema keringanan bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
Kelompok tersebut tetap membayar retribusi dengan tarif yang lebih ringan sesuai ketentuan.
Adapun tarif terbaru retribusi sampah berdasarkan daya listrik yakni R1/450 VA dan R1/900 VA sebesar Rp0 per bulan; R1M/900 VA Rp15.000; R1/1.300 VA Rp20.000; R1/2.200 VA Rp30.000; R1/3.500–5.500 VA Rp50.000; serta R1/6.600 VA ke atas Rp135.000 per bulan.
Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif Rp16.000 per bulan bagi kategori 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah Kota Makassar menyatakan program ini menjadi salah satu realisasi janji kampanye pasangan Munafri–Aliyah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.(**)








