Menu ✖

News

Kasus Dugaan Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Tempuh Praperadilan

badge-check

Kasus Dugaan Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Tempuh Praperadilan Perbesar

RUANG.NEWS MAKASSAR — Tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, yang telah berlangsung selama enam tahun di Polda Sulawesi Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar untuk meminta majelis hakim memerintahkan penyidik melanjutkan proses penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Dalam perkara ini terdapat persoalan mendasar berupa penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Karena itu kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim,” kata penasihat hukum LBH Pers Makassar, Anggareksa, saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, sidang lanjutan kedua praperadilan tersebut beragenda pembacaan permohonan terkait penundaan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir.

Kasus itu terjadi saat aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan KUHP pada 24 September 2019.

Menurut Anggareksa, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan salah satu objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia merujuk pada Pasal 158 huruf 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara terkait penundaan penanganan perkara.

Selain itu, konsep undue delay juga berkaitan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui pengajuan permohonan, pengaduan, maupun gugatan di bidang pidana, perdata, maupun administrasi.

LBH Pers Makassar mengemukakan sejumlah alasan utama dalam pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, adanya dugaan penundaan penanganan perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tanpa alasan yang sah.

Kasus tersebut dilaporkan pada 26 September 2019, namun hingga sidang praperadilan berlangsung belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya.

Kedua, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum. Pasalnya, sejak 26 Februari 2020 penyidik telah menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka, namun tidak ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukumnya.

“Sejak 2020 hingga 2026 atau selama enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum terkait kelanjutan perkara ini tanpa disertai alasan maupun dasar hukum yang jelas,” kata penasihat hukum lainnya, Sukrianto.

Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik seharusnya melanjutkan proses hukum melalui pemberkasan, penyerahan berkas perkara, serta pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

Kuasa hukum pemohon juga menilai penundaan tersebut berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Selain itu, mereka merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019.

Jika dihitung sejak penetapan tersangka melalui surat nomor B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, perkara tersebut telah berjalan selama enam tahun tanpa kepastian hukum.

“Berdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematis untuk menjadikan perkara ini daluwarsa,” ujar Anggareksa yang akrab disapa Uki.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam jawaban tertulisnya menyatakan penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat empat tersangka, yakni Brigpol IS yang telah meninggal dunia, Brigpol AW, Briptu MJ yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan keberadaannya belum diketahui, serta Bripda GRP yang saat ini bertugas di Polres Luwu Timur.

Menurutnya, hingga saat ini berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke penuntut umum karena belum dinyatakan lengkap.

“Oleh karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan, maka penyidik belum dapat melanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak pernah mengeluarkan surat penundaan penanganan perkara maupun penghentian penyidikan.

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News