RUANG.NEWS MAKASSAR — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan pembayaran hak milik masyarakat di kawasan Sudian yang terdampak pembangunan GOR Sudian.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (12/3). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan milik masyarakat seluas sekitar dua hektare dengan nilai kurang lebih Rp28 miliar.
Menurutnya, pemerintah provinsi sebelumnya telah melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 2024. Namun hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang belum diselesaikan.
“Di lokasi tersebut pembangunan sudah berjalan, sementara masyarakat menyatakan keberatan karena hak mereka belum sepenuhnya diselesaikan. Karena itu mereka mengajukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan GOR Sudian,” ujar Kadir.
Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menyampaikan sejumlah kesimpulan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, Biro Hukum diminta membuat surat rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran agar dapat mengusulkan penganggaran sisa pembayaran pada APBD Perubahan Tahun 2026.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengalokasikan anggaran sekitar Rp18 miliar dalam APBD Perubahan guna menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan tersebut.
Kadir menegaskan seluruh pihak terkait, mulai dari Biro Hukum, Bappeda, Biro Keuangan hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), harus berkoordinasi agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab terkait penganggaran tersebut.
Ia menilai pemerintah provinsi sebenarnya memiliki keinginan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, namun persoalannya belum masuk dalam prioritas anggaran karena tidak adanya usulan resmi.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya menyarankan agar usulan penganggaran diajukan oleh Dispora. Namun pihak Dispora mengaku tidak mengetahui adanya saran tersebut.
“Seharusnya Biro Hukum yang selama ini menangani persoalan ini dapat menyampaikan kepada Dispora agar usulan penganggaran bisa segera diajukan,” katanya.
Komisi D DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.
Kadir menambahkan, apabila pada pembahasan APBD Perubahan 2026 anggaran tersebut tidak juga dimasukkan, maka masalah ini berpotensi menjadi bahan interpelasi DPRD.
“Komisi D akan terus mengawal masalah ini dan meminta penjelasan pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 apabila belum juga dianggarkan,” pungkasnya.(**)







