RUANG.NEWS MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar.
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pada Rabu pagi (11/3) terdapat sebuah mobil boks yang diduga dimodifikasi dengan tandon besar di bagian dalam kendaraan melakukan pengisian BBM berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola Sudiang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina segera melakukan pengecekan lapangan serta penelusuran data transaksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di SPBU terkait.
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar di SPBU tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi lembaga penyalur BBM subsidi.
“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” tambahnya.
Selain itu, sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di SPBU yang sama menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keamanan.
Video tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat bahwa BBM yang diisi merupakan BBM bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina melakukan pengecekan internal terhadap aktivitas pengisian yang dimaksud. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengisian dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.
Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai dengan standar keselamatan tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan risiko.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga ketertiban distribusi BBM serta memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan.
“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan konsumen, petugas SPBU, maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pertamina juga terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, berjalan tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat diimbau berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.(**)










