RUANG.NEWS MAKASSAR — Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Darwin Fatir yang dinilai mengalami penundaan tanpa alasan sah (undue delay).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Fitriah Ade Maya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pihak termohon yakni Polda Sulawesi Selatan tidak dapat membuktikan bantahan terhadap dalil pemohon terkait penundaan penanganan perkara.
“Termohon tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya berupa bukti tertulis atau memo mengenai hal tersebut. Sudah terang adanya suatu penundaan yang tidak sah sehingga petitum pokok pemohon dapat dikabulkan,” ujar Fitriah saat membacakan putusan.
Kasus kekerasan terhadap Darwin Fatir, yang merupakan jurnalis LKBN Antara, dilaporkan pada 2019. Namun hingga 2026 perkara tersebut dinilai mandek di tingkat penyidikan.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial Brigpol IS diketahui telah meninggal dunia pada 2021. Meski demikian, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar tetap mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut pada 2022 hingga 2023.
Namun, menurut hakim, permintaan perkembangan perkara tersebut tidak mendapat tanggapan baik secara tertulis maupun lisan dari pihak penyidik.
Majelis hakim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.
“Termohon diperintahkan melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut dan meningkatkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil.
Sementara itu, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ia menilai mekanisme praperadilan menjadi langkah tepat untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara.
“Dalam putusannya, majelis juga mewajibkan aparat penegak hukum untuk melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu 60 hari ke depan,” ujarnya.(**)










