RUANG.NEWS, Pinrang — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif menjelang arus balik mudik Lebaran 2026, guna memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) serta mengantisipasi potensi kecurangan dalam penyaluran.
Pengecekan dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, dengan sasaran awal di SPBU Macorawalie 74.912.01, kemudian dilanjutkan ke sejumlah SPBU lainnya di wilayah Pinrang.
“Ini merupakan arahan Bapak Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan. Kami turun langsung untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pengisian BBM,” ujar Ipda Rexy.
Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan operasional SPBU berjalan transparan dan sesuai aturan. Pemeriksaan meliputi ketersediaan stok, kualitas BBM, hingga keakuratan alat ukur atau meteran pengisian.
Selain itu, pihaknya juga mengecek sistem pelayanan, termasuk mekanisme pembayaran kepada konsumen.
“Hasil pengecekan di SPBU Macorawalie dan beberapa SPBU lainnya hari ini tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah potensi pelanggaran, termasuk praktik curang seperti pencampuran BBM dengan air atau manipulasi meteran.
Rexy juga mengimbau pengelola dan karyawan SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola dan pengawas SPBU agar bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan praktik curang,” tegasnya.
Selain itu, jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pinrang juga telah diperintahkan untuk melaksanakan patroli dialogis ke SPBU sebagai langkah pengawasan lanjutan.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Apabila menemukan adanya kecurangan, segera laporkan ke Polres Pinrang agar bisa segera kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” pungkasnya. (**)







