RUANG.News – Seorang oknum anggota kepolisian dilaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polres salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel), karena persoalan utang piutang.
Oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial W itu diduga meminjam uang sebesar Rp7 juta dari seorang warga, namun hingga lebih dari dua tahun belum juga dikembalikan.
Laporan dengan nomor: SPSP2/260321000007/III/2026/BAGYANDUAN tersebut dilayangkan oleh keluarga korban, berinisial AK.
Peristiwa peminjaman uang itu disebut terjadi sekitar dua tahun lalu di depan Kantor Bank BRI di daerahnya. Saat itu, terlapor mengaku membutuhkan dana untuk melunasi kredit di bank, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu.
Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati. Pihak keluarga korban menyebut, terlapor terkesan menghindar dan sulit dihubungi, serta hanya memberikan janji tanpa realisasi pengembalian dana.
“Sudah lebih dari dua tahun, tapi belum ada itikad baik untuk mengembalikan. Kami merasa dirugikan dan berharap ada kejelasan,” ujar AK saat ditemui.
Merasa tidak mendapat kepastian, keluarga AK akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres di wilayah tersebut agar dapat diproses sesuai aturan kode etik kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait laporan tersebut. (syd)







