RUANG.NEWS, Gowa — Kuasa hukum Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM), membantah keras tudingan pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres yang menyebut kliennya memiliki utang miliaran rupiah.
Kuasa hukum DM, Khaeril Jalil, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima somasi sebagaimana yang diklaim pihak Ong.
“Saya sudah mendapat penjelasan dari klien kami, Pak DM, bahwa beliau tidak pernah menerima somasi dari saudara Ong ataupun melalui kuasanya. Jadi tidak benar jika disebutkan somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali,” kata Khaeril, dalam keterangannya, Minggu (29/3).
Khaeril juga menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan hukum antara Darmawangsyah Muin dengan Ong Onggianto Andres, baik dalam bentuk kerja sama bisnis maupun utang piutang.
“Perlu kami tegaskan, klien kami tidak pernah bertemu, apalagi berkomunikasi dengan saudara Ong. Tidak ada hubungan hukum dalam bentuk apa pun, sehingga tidak pernah ada utang kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Menanggapi rencana upaya hukum yang akan ditempuh Ong, Khaeril menyatakan pihaknya siap menghadapi, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Silakan saja jika ingin menempuh jalur hukum, itu haknya. Namun kami juga tidak akan tinggal diam karena tuduhan ini tidak berdasar dan sudah mengarah pada fitnah serta pencemaran nama baik. Kami juga siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Khaeril mengaku heran dengan klaim somasi tersebut, mengingat Ong Onggianto Andres disebut sedang menjalani proses hukum atas sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
“Sepengetahuan kami, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman atas beberapa kasus korupsi. Ada yang sudah inkrah, dan ada pula yang masih berproses. Bahkan, dia pernah menjadi buronan selama kurang lebih tujuh tahun oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku Utara,” tegas Khaeril. (**)










