RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.
Munafri menyatakan bahwa tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik, sehingga keberadaannya harus dipertahankan.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini diambil di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah menghadapi dilema dalam menjaga keseimbangan anggaran.
Namun, Pemkot Makassar di bawah duet Munafri bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham memilih strategi alternatif dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga stabilitas fiskal tanpa mengurangi tenaga kerja.
Langkah yang ditempuh antara lain mengoptimalkan potensi pajak daerah, membuka ruang ekonomi baru, serta menekan kebocoran pendapatan. Strategi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Tidak hanya mengandalkan dana transfer, kami mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” kata Munafri.
Pemkot Makassar menargetkan PAD tahun 2026 sebesar Rp2,3 triliun. Target tersebut dinilai menantang, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, pemerintah kota tetap optimistis mampu menjaga keseimbangan anggaran.
Munafri menegaskan bahwa menjaga stabilitas tenaga kerja, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, merupakan prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Menurutnya, pengurangan tenaga PPPK berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Selain itu, kebijakan ini juga mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah Pemkot Makassar sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
“Di tengah banyak daerah yang mempertimbangkan pengurangan pegawai, kebijakan ini justru melindungi tenaga kerja PPPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi pegawai, tetapi juga mempertahankan kualitas layanan publik.
Sepanjang 2025, Pemkot Makassar telah mengangkat 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan mempertahankan PPPK ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyikapi tekanan fiskal tanpa mengorbankan tenaga kerja.(**)








