RUANG.NEWS SIDRAP — Anggapan bahwa PT Taspen (Persero) hanya berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun dinilai perlu diluruskan.
Pasalnya, program perlindungan Taspen telah aktif melekat sejak hari pertama ASN mulai bertugas.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Pemkab Sidrap menggelar Sosialisasi Program Taspen Group bagi ASN dan anggota KORPRI di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Sidrap, Andi Bustanil, serta Sekretaris BKPSDM, Hidaya Stiana.
Turut hadir Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Makassar, Fanny Yudha Widyanto.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Parepare, Bornok Robby Sitinjak, serta para pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Sidrap.
Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh menyampaikan bahwa masih terdapat persepsi di kalangan ASN yang menganggap layanan Taspen hanya diperlukan menjelang masa pensiun.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, terdapat program perlindungan aktif seperti JKK dan JKM yang berlaku selama masa pengabdian.
“Sosialisasi ini penting mengingat adanya pembaruan regulasi dan kebijakan sejak sosialisasi terakhir pada 2018 hingga 2020,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan hingga tuntas agar memahami hak perlindungan secara menyeluruh, sehingga keamanan kerja selama masa pengabdian dapat terjamin.
Komitmen Taspen
Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan edukasi menyeluruh kepada peserta aktif.
Menurutnya, Taspen hadir memberikan perlindungan sejak dini, mulai dari JKK hingga JKM, tanpa harus menunggu batas usia pensiun.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sidrap, Andi Bustanil, dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Materi yang disampaikan meliputi digitalisasi layanan melalui autentikasi mandiri serta perencanaan keuangan melalui Taspen Life dan Bank Mandiri Taspen.
“Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan memiliki perencanaan masa depan yang matang serta merasa aman dalam menjalankan tugas karena memahami hak perlindungan secara utuh,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan layanan Taspen dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menangani pembiayaan layanan kesehatan umum, sedangkan Taspen melalui program JKK menjamin biaya perawatan penuh bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja.
Termasuk kecelakaan saat perjalanan dinas atau berangkat dan pulang kerja, hingga dinyatakan sembuh tanpa batas plafon.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis SK Pensiun serta manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM).(**)







