RUANG.NEWS MAKASSAR – Dukungan publik terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar terus menguat.
Survei terbaru dari Parameter Publik Indonesia menunjukkan mayoritas warga mendukung langkah pemerintah dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.
Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebijakan tersebut tergolong tinggi.
Sebanyak 79,4 persen responden mengaku mengetahui adanya penertiban PKL, sementara 84,9 persen menyatakan mendukung kebijakan tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan penataan PKL tidak hanya dipahami, tetapi juga mendapat legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat,” ujar Ras, Jumat (3/4/2026).
Kebijakan penertiban PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar disebut bukan langkah tiba-tiba.
Pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi, dialog, hingga pemberian surat peringatan bertahap sebelum penertiban dilakukan.
Langkah ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, aktivitas di atas trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan dilarang.
Menurut Ras, tingginya dukungan publik menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan penataan kota secara konsisten.
Ia menilai penertiban penting untuk mengatasi persoalan klasik seperti kemacetan, kesemrawutan, serta potensi banjir akibat saluran drainase yang tersumbat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penertiban harus diikuti dengan langkah lanjutan yang konkret.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan. Harus ada pembenahan cepat agar lokasi tidak kembali ditempati,” katanya.
Pembenahan tersebut meliputi perbaikan trotoar, optimalisasi drainase, pemasangan pembatas, serta pengawasan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menyediakan solusi relokasi yang layak bagi para pedagang.
Di sisi lain, kebijakan ini sempat menuai kritik dari salah satu anggota DPRD Kota Makassar yang menilai penertiban tidak sesuai aturan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak tidak mencerminkan keseluruhan proses yang telah dilakukan pemerintah.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Publik berharap fungsi pengawasan tersebut dijalankan secara menyeluruh dan tidak parsial, termasuk terhadap berbagai persoalan layanan publik lainnya.
Dukungan terhadap penataan PKL juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menilai Makassar sebagai kota metropolitan perlu menjadi contoh dalam penataan kawasan dan ketertiban umum.
Ia mendukung langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, namun mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dan pemberdayaan bagi pedagang terdampak.
“Penertiban harus melalui prosedur yang jelas, mulai dari SP1 hingga SP3, serta diikuti solusi relokasi yang layak,” ujarnya dalam forum Musrenbang RKPD 2027.
Pemerintah juga didorong memanfaatkan aset lahan milik daerah sebagai lokasi relokasi agar penataan berjalan berkelanjutan.
Dengan dukungan publik yang tinggi serta sinergi antar-pemangku kepentingan, kebijakan penataan PKL di Makassar dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan berdaya saing.(**)








