RUANG.NEWS MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Makassar.
Upaya ini dinilai mendesak seiring meningkatnya volume sampah yang mulai berdampak pada lingkungan permukiman, kesehatan, hingga transportasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan pengembangan energi listrik berbasis sampah di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Munafri menyebutkan, salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah transformasi sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari metode open dumping menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.
“Persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan. Harus ada langkah konkret dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Target 180 Hari dan Ancaman Sanksi
Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses transformasi tersebut dapat berjalan dalam waktu 180 hari.
Selain itu, pemkot juga tengah mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Munafri mengingatkan, TPA yang tidak memenuhi standar berpotensi ditutup dan bahkan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kalau tidak memenuhi standar, bisa ditutup. Bahkan ada risiko pidana yang harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas seluruh fasilitas pendukung, termasuk insinerator yang digunakan di wilayah kota.
Menurut Munafri, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan harus dimulai dari tingkat masyarakat, termasuk RT dan RW.
Ia mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu kawasan percontohan bebas sampah.
Program ini mencakup pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan sampah secara mandiri.
Berbagai metode sederhana didorong untuk diterapkan secara luas, seperti pembuatan biopori, pemanfaatan eco enzyme, serta pengolahan sampah organik menggunakan maggot.
“Minimal satu RT/RW di setiap kelurahan harus jadi contoh pengelolaan sampah yang baik,” katanya.
Evaluasi Biaya dan Efektivitas
Munafri juga menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang mencapai hampir Rp1 juta per ton, namun belum menunjukkan hasil optimal.
Sebagai perbandingan, ia menyebut kota lain mampu mengelola sampah lebih efektif dengan biaya lebih rendah.
“Artinya, sistem kita harus diperbaiki. Pengelolaan harus terukur setiap hari,” ujarnya.
Selain itu, Munafri meminta optimalisasi program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat (TEBA).
Ia menegaskan bahwa TEBA harus difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos, bukan sekadar tempat pembuangan.
“Sampah organik harus dikelola dengan benar, tidak dicampur plastik, agar proses penguraian berjalan optimal,” jelasnya.
Pemkot juga mendorong pembentukan sistem penampungan dan pembelian sampah plastik di tingkat RT/RW.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan nilai ekonomi dari sampah serta mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Skema penukaran sampah plastik dengan kebutuhan pokok dinilai efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat sekaligus membangun ekonomi sirkular.(**)








